KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID — Seorang pemuda berinisial DK ditangkap petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu, Selasa (2/7/2024).
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar mengatakan, pelaku mencoba menyelundupkan sabu dengan cara melemparkan barang haram tersebut melalui tembok belakang Rutan yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang itu.
“Pelaku mengemas narkotika tersebut dalam bungkus rokok yang dibungkus kertas warna hijau dan diberi batu sebagai pemberat,” katanya kepada wartawan Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA: Diduga Cemburu, Suami di Tangerang Bakar Istri Dengan Bensin
Khairul menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya menerima informasi dari warga sekitar yang menyebut ada dua pemuda dengan gerak gerik mencurigakan berjalan dan mengamati tembok belakang Rutan.
Kemudian, warga bersama petugas melakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut. Benar saja, salah satu orang tersebut melemparkan sesuatu ke dalam Rutan.
“Mereka berdua. Satu berhasil kami amankan dan satunya berhasil melarikan diri setelah melemparkan bungkusan berisi narkotika tersebut ke dalam Rutan,” ungkapnya.
Saat dibuka, lanjut Khairul, bungkusan yang dilempar pelaku berinsial DK tersebut berisi empat plastik klip narkotika jenis sabu.
“Untuk beratnya lebih kurang 4 gram yang dibungkus menjadi empat plastik klip kecil,” ujarnya.
BACA JUGA: Penjual Ayam Goreng di Balaraja Tangerang Tewas Terbakar
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak Rutan Kelas I Tangerang langsung berkoordinasi dengan Polsek Tigaraksa.
“Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat dan petugas agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti menyelundupkan narkotika ke dalam Rutan.
“Saya ingatkan jajaran petugas Rutan Tangerang untuk berkomitmen memerangi narkoba dan meningkatkan kewaspadaan serta deteksi dini sesuai kunci pemasyarakatan maju plus back to basic,” tandasnya.(Dif)