KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan tahun 2024 tinggal menghitung beberapa bulan lagi. Namun sejauh ini, belum nampak tanda-tanda kandidat penantang petahana Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan.
Tak heran, jika kemudian muncul kekhawatiran, demokratisasi yang diharapkan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara langsung semakin terkikis politik pragmatis.
Apalagi, sejauh ini belum ada tanda-tanda dari Partai Politik (Parpol) di Kota Tangerang Selatan untuk mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota. Lantas apakah calon petahana bakal melawan kotak kosong?
Untuk diketahui, seorang kandidat melawan kotak kosong di Pilkada bisa dimungkinkan. Namun hal ini bisa terjadi jika ada kondisi tertentu.
Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walkot Menjadi UU.
Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walkot Menjadi UU.
Dalam pasal 54C ayat 1 disebutkan bahwa satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat. Begini bunyi pasalnya:
“(1) Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” bunyi pasal 5AC ayat 1 huruf a.
Selanjutnya dalam huruf b dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Namun, setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon.
Kondisi selanjutnya dalam huruf c dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Kemudian dalam huruf b, dijelaskan bahwa satu paslon bisa terjadi jika sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Kondisi lainnya, seperti yang tertuang di huruf e, satu paslon bisa terjadi jika terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Adapun satu paslon nanti juga harus memenuhi beberapa syarat untuk bisa menang. Hal ini diatur dalam Pasal 54D. Paslon harus mendapatkan suara lebih dari 50%. Begini bunyi pasalnya.
Pasal 54D
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.
(2) Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
(3) Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.
Baru dua calon yang muncul
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat, Julham Firdaus memutuskan untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bahkan Julham pun sudah mengambil formulir penjaringan di DPC PDI Perjuangan Tangsel. Tak hanya dengan PDI Perjuangan, Julham juga masih terus berkomunikasi dengan partai politik lainnya.
Nama lain yang muncul yakni, komika Marshel Widianto yang dikabarkan akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Tangerang Selatan 2024. Marshel merupakan salah satu kandidat partai Gerindra yang maju untuk Pilkada Tangsel. (Red)