Scroll untuk baca artikel
PemiluPolitikUmum

Larangan Komentar di Medsos, Bawaslu Tangsel Pantau Netralitas ASN di Kota Tangsel

×

Larangan Komentar di Medsos, Bawaslu Tangsel Pantau Netralitas ASN di Kota Tangsel

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kota Tangsel M. Acep

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Ketua Bawaslu Mohammad Acep mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilu dan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Menurut Acep, salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu.

“Tapi Alhamdulillah di 2015 atau 2020 itu agak berkurang terkait pelanggaran yang dilakukan ASN, mudah-mudahan di 2024 ini , nol , iya mudah mudahan, gak bisa pesimis seperti itu iya, ini kita akan tetap melakukan pengawasan,”kata Acep saat diwawancarai di acara hari ulang tahun Bawaslu ke-6, Kamis ( 15/8/2024).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Acep menuturkan, dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan kerjasama dengan membuat surat keputusan bersama (SKB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyikapi sikap ASN dalam menggunakan sosial.

“Ini cara Bawaslu untuk menekan pelanggaran netralitas ASN. Sebab pada pemilu dan pemilihan beberapa waktu lalu, Bawaslu mendapat banyak laporan netralitas ASN yang melakukan melalui media sosial,”

Acep menambah, Tangsel mempunyai sejarah melakukan pungutan ulang di tahun 2010 yang lalu, hanya karna kenetralitas ASN, maka Bawaslu akan memperketat ASN yang melakukan pelanggaran pemilu di 2024 ini.

“Mengenai kenetralitas ASN masih menjadi isu ga pernah berhenti di pilkada maupun di pemilu, itu soal netralitas ASN, tapi Tangsel mempunyai pengalaman itu di 2010 netralitas ASN yang mengakibatkan melakukan pemungutan suara ulang,”pungkasnya. (To)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *