KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sejumlah Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pecinta Sungai Cisadane (FMPSC) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar bangunan liar (Bangli) di bantaran Sungai Cisadane di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Desakan itu, disampaikan warga saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) sore.
Ketua FMPSC Pakuhaji, Yusin mengatakan, warga meminta bantaran Sungai Cisadane dapat dikembalikan sesuai fungsinya, yakni dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
BACA JUGA: Satpol PP Ancam Gusur Paksa PKL Perumahan Mutiara Garuda
Lanjutnya, sehingga bisa dimanfaatkan warga setempat atau utara Tangerang untuk dijadikan area wisata keluarga dan bersantai saat hari libur.
Selain itu, kata dia, dapat menjadi area tumbuhnya perekonomian warga sekitar dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Pada intinya agar bisa dikembalikan fungsi RTH, mengingat saat ini sudah menyempit, dan menurut kami warga setuju dengan ini,” kata Yusin.
Yusin berharap, Pemkab Tangerang juga pihak terkait, dalam hal ini Satpol PP bisa lebih tegas untuk segera melakukan penertiban Bangli di bantaran Cisadane Kecamatan Pakuhaji.
“Nantinya kalau sudah terbentuk RTH, boleh dimanfaatkan, asal jangan buat bangunan permanen,” tegasnya.
BACA JUGA: Parkir Diatas Trotoar, Benyamin Perintahkan Dishub dan Satpol PP Segera Tertibkan
Menanggapi itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M Syahdan Muchtar mengatakan, pihaknya tidak dapat begitu saja mengambil langkah pembongkaran paksa.
Sebab, katanya, jika berbicara SOP perlu adanya teguran 1,2 dan 3 terlebih dahulu. Kemudian, lanjutnya, perlu adanya sosialisasi kepada warga sekitar bantaran, dan juga himbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sebenarnya mereka paham telah melanggar peraturan daerah, kendati demikian kami tidak mau mengambil langkah yang berimbas pada persoalan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Proyek Infrastruktur di Kabupaten Tangerang Baru 34 Persen
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mendorong Satpol PP segera mengambil langkah tegas terukur. Dimana, berdasarkan hasil kesepakatan RDP, dalam kurun waktu satu bulan sudah harus ada penertiban terhadap Bangli di Bantaran Cisadane Pakuhaji.
“Sepakat ya, kami berikan waktu 1 bulan, Satpol PP harus sudah melakukan penertiban,” tandasnya.(Der/Dif)