Scroll untuk baca artikel
PeristiwaUmum

Lahan Milik Warga Tigaraksa Tangerang Diklaim Swasta

Avatar photo
×

Lahan Milik Warga Tigaraksa Tangerang Diklaim Swasta

Sebarkan artikel ini
Lahan Milik Warga Tigaraksa Tangerang Diklaim Swasta
Pagar beton telah terpasang kokoh menutupi sejumlah tempat usaha warga di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Lahan seluas 1.180 M2 di Blok AF RT 06 RW 02, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, dipagari PT BC menggunakan panel beton.

Pemagaran lahan pada Sabtu (22/6/2024) itu, menutup belasan tempat usaha milik warga, mulai bengkel, warung sampai jasa servis yang berdiri di lahan tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Kami merugi, tidak bisa beroperasi,” kata Kidil, salah seorang pemilik warung kepada wartawan.

Kidil mengatakan, pemagaran menggunakan panel beton dilakukan secara sepihak tanpa memikirkan dampak yang terjadi kepada para pemilik usaha di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Tolak Tapera, Aliansi Buruh Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang

Padahal Kidil mengaku bersama kelaurganya sudah menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun.

“Kami ingin ada ganti rugi, jangan langsung dipagar aja,” harapnya.

Ahli waris lahan, Ahmad Suhud menuturkan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan dengan PT Bina Cipta selaku yang mengklaim lahan tersebut.

“Dimediasi Lurah Kadu Agung yang didampingi Babinsa dan Binamas, disepakati kegiatan pemagaran dihentikan,” jelasnya.

Lanjut Suhud, meski PT BCS mengaku memiliki sertifikat namun belum tervalidasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Belum adanya titik koordinat dan dalam gambar site plan PWS, lokasi yang ingin mereka kuasai tidak tepat,” tegasnya.

BACA JUGA: Petugas Polsek Tigaraksa Tangerang Tangkap Pengedar Sabu 

Lurah Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Yusuf membenarkan adanya kesepakatan penghentian pemagaran di lokasi tersebut pada Jum’at (21/6/2024).

“Pemagaran dihentikan sementara, karena berpotensi menimbulkan keributan,” imbuhnya.

Dalam laporan tersebut dijabarkan, pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi di antaranya Wilfridus sebagai kuasa dari Irena, pihak yang mengaku memiliki sertifikat.

Kemudian, Nawawi dari pihak BPN Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud Ahli waris, Lurah Kadu Agung serta Binamas dan Babinsa.

“Para pihak sepakat menjaga kondusifitas, dan Pak Wilfridus siap mengikuti saran yaitu menghentikan kegiatan dan melakukan validasi ke BPN,” jelasnya.

Namun ternyata pada keesokan harinya pemagaran lahan terus berlanjut. Yusuf mengaku kaget, sebab tidak ada pemberitahuan terkait pemagaran yang dilakukan Wilfridus.

“Setelah mediasi tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari para pihak terkait soal pemagaran tersebut,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *