KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Seorang perempuan asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial PL (20) ditangkap petugas Polresta Tangerang, Polda Banten. Cewek kece itu diamankan pihak berwajib lantaran telah menguras uang di ATM milik temannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban RU (20), Selasa (12/7/2022). Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan. Usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.
“Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet,” ungkap Romdhon kepada wartawan Kamis (21/7/2022).
Lanjut Romdhon, usai korban mencuci piring, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
BACA JUGA: Merasa Ditipu, Penjual Sapi Asal Flores NTT Laporkan Kepala Kandang ke Polisi
Tidak berselang lama, tersangka pamit. Sementara korban belum menyadari uang dan kartu ATM miliknya telah digasak temannya sendiri.
“Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM, korban baru menyadari uang dan kartu ATM-nya hilang pada keesokan harinya,” jelas Romdhon.
Dikatakan Romdhon, usai mengetahui ATM miliknya hilang, korban langsung mengecek saldonya melalui M Banking. Dari situ diketahui uangnya berkurang sebesar Rp7,4 juta.
“Korban pun menghubungi customer service bank, dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM,” papar Romdhon.
Korban segera melaporkan peristiwa itu ke polisi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari kamera CCTV, diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL.
“Tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta,” jelas Romdhon.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka PL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Deri/Difa)