TANGERANG,REDAKSI24.COM–Tim Kuasa Hukum menyebutkan jika dugaan adanya rekayasa dalam kasus pembongkaran palang permanen di akses jalan menuju Padi Padi Picnic Ground yang menimpa kliennya semakin kuat. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya rekaman kamera tersembunyi yang sampai saat ini belum diperiksa Penyidik Polres Metro Tangerang.
Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Ground Boy Kanu, mengatakan pihaknya jelas memiliki CCTV yang merekam peristiwa pencabutan palang permanen tersebut. Dengan CCTV tersebut pihaknya menganggap terdapat rekayasa dalam kasus kriminalisasi tersebut. pengrusakan atau pengangkatan portal tersebut bukan dilakukan pihak Padi Padi. Namun terdapat sekelompok orang yang diduga kuat sengaja melakukan tindakan tersebut atas tekanan orang lain.
“Klien kami tidak melakukan pengrusakan, malah sekelompok orang itu,” sebutnya, Rabu (7/9/2022).
Berselang beberapa hari pemasangan palang tersebut dan lalu menghilang misterius membuat Pemerintah Kecamatan Pakuhaji, melakukan laporan ke pihak Kepolisian.
ironisnya terdapat 9 orang yang merupakan petani, karyawan dan pemilik yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Padahal, portal yang dijadikan alat bukti dalam pengrusakan tersebut diduga hilang. Bahkan petugas juga belum melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang dimiliki pihak Padi Padi.
BACA JUGA: Kapolres Metro Tangerang Kota Bakal Tertibkan Ormas di Tangerang
Namun, lanjut Boy, atas pengrusakan portal tersebut dan tidak diperiksanya CCTV yang dimiliki Padi Padi dirinya menduga terdapat unsur kesengajaan.
“Jadi mereka seting, ini setingan semua. Ada rekayasa, caranya adalah mereka pasang, ada orang yang ngangkat, berubah, pasal perusakan. Pasal perusakan ini tidak kuat menurut saya, karena kelihatan barang itu tidak ada rusaknya. Caranya untuk memperkuat apa? Mereka ditetapkan sebagian tersangka. Barang ini harus dihilangkan,” sebutnya.
Menurut Boy dengan keberadaan rekaman CCTV tersebut maka korelasi sangat jelas karena dengan penghilangan barang bukti ini merupakan indikasi kuat bahwa, barang yang dimiliki pak camat tadi milik mereka. Jadi seolah – olah barang itu dihilangkan, sehingga akses masuk orang gampang.Dengan CCTV tersebut lanjut Boy, pihaknya menganggap terdapat rekayasa dalam kasus kriminalisasi tersebut.
“Padahal mereka menutup, kenapa dibongkar, kenapa dihilangkan. Nah ini korelasi begitu,” jelasnya.
Dirinya meyakini jika aparat Kepolisian bekerja dengan profesional dapat membongkar dalang dari kelompok yang melakukan pengrusakan tersebut. Meskipun, kata Boy, CCTV yang terdapat di lokasi saat itu merekam pada malam hari.
“Dini hari, jadi kamera malam. Sehingga tidak ada lampu. Tetapi kalau kita di lab forensik itu akan kelihatan. Yang jelas itu sekelompok orang, bukan hewan, tetapi manusia. Sekelompok manusia yang malam malam dini hari mengambil barang tersebut. Itu kelihatan sekali,” ujarnya.
“Ketika barang itu dihilangkan itu bukti. Bahwa barang sudah tidak ada. Nah makanya pasal 406 KUHP itu kena. Menghilangkan barang. Makanya mereka bisa ditetapkan tersangka,” tukasnya.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho belum bisa dimintai keterangan. (TS/Hendra)