Scroll untuk baca artikel
Politik

KPU RI Tetapkan 55 Kursi di DPRD Kabupaten Tangerang

Avatar photo
×

KPU RI Tetapkan 55 Kursi di DPRD Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tangerang pada pemilu 2024 mendatang menjadi 55 dari semula 50.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, penetapan 55 kursi itu berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, yang diterbitkan pada Sabtu (5/11/2022).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lanjut Ali, hal itu juga merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang antara lain diatur proporsi jumlah penduduk Kabupaten/Kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan partai politik (Parpol).

“Saat ini penduduk di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 3,2 juta jiwa, otomatis ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 50, saat ini menjadi 55,” kata Ali kepada wartawan Selasa (8/11/2022).

BACA  JUGA: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Penambahan 5 Kursi di Pemilu 2024

Dikatakan Ali, dengan telah turunnya Surat Keputusan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan penataan atau penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Dimana, dalam penataan ini akan dilihat dari jumlah penduduk masing-masing kecamatan.

“Nanti dari jumlah 55 Kursi ini akan disusun Dapilnya, dan akan ketahuan setelah dilihat jumlah penduduk masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Deden Umar Dani menyatakan, dengan penambahan 5 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang, menjadi harapan akan keterwakilan masyarakat di daerah seribu industri tersebut.

Untuk itu, lanjutnya, bagi KPUD Kabupaten Tangerang tentunya harus sudah mulai menyikapi SK KPU RI tersebut dengan kajian apakah penambahan kursi idealnya akan mengubah Dapil bagi Pileg DPRD Kabupaten Tangerang atau tidak.

“Jika ada perubahan kajiannya seperti apa, apakah mempengaruhi pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik bagi kerja kepanitian, faktor pengamanan (karena Kabupaten Tangerang masuk 3 wilayah hukum polres dan 2 polda, dan yang paling penting bagaimana dampak pemilih,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *