KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – KPU Kabupaten Tangerang, Banten menyatakan, berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol) di daerah seribu industri ini telah lengkap.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin kepada wartawan Minggu (15/5/2023) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan pengajuan Bacaleg tingkat kabupaten yang dimulai pada Senin 24 April sampai Minggu 30 April tahun 2023.
“Kemudian kami akan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg,” kata Ali.
BACA JUGA: KPU Kembalikan Berkas Bacaleg PKB Kabupaten Tangerang
Ali mengungkap, proses verifikasi dokumen dilakukan mulai tanggal 15 Mei 2023, sampai 23 Juni 2023.
Dimana, lanjutnya, dalam proses verifikasi dokumen itu, pihaknya akan melihat 1 per satu persyaratan Bacaleg dari seluruh Parpol yang mengajukan.
“Semuanya akan kami kroscek satu per satu,” jelasnya.
BACA JUGA: Daftarkan Bacaleg ke KPU, Golkar Kabupaten Tangerang Optimis Raih 12 Kursi
Dikatakan Ali, KPU akan menyampaikan kepada Parpol baik melalui LO nya maupun juga secara langsung jika ditemukan dokumen Bacaleg yang belum benar atau tidak sesuai persyaratan.
Parpol memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. KPU kembali akan melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan tersebut.
“Setelah itu kami akan melakukan proses penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara),” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Tangerang Ganti 10 PPS dan 1 PPK. Ada Apa?
Terakhir, Ali menuturkan akan melakukan proses penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus sampai 18 Agustus 2023.
Pada tenggat waktu tersebut, menjurut Ali, masyarakat bisa mengetahui Bacaleg dari seluruh Parpol peserta pemilu di kabupaten tangerang.
“Kemudian pada 19 Agustus sampai 23 Agustus proses pengumuman DCS untuk menerima masukan masyarakat terhadap DCS yang sudah kami tetapkan,” tandasnya.(Der/Dif)