KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mulai mempersiapkan pembentukan petugas penyusunan dan pendaftaran pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.
Sebelumnya KPU telah melaksanakan beberapa tahapan kegiatan penyelenggaraan Pilkada serentak yang rencananya bakal digelar pada 27 Nopember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, tahapan itu di antaranya pembentukan badan Adhoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 29 kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar di 274 desa/kelurahan.
BACA JUGA: Diberi Makanan Basi, PPS dan PPK Geruduk KPU Kabupaten Tangerang
“Tanggal 16 Mei 2024 kami sudah melantik dan mengukuhkan badan adhoc untuk PPK dan kami juga sudah mengukuhkan 822 anggota PPS,” katanya pada konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (10/6/2024).
Tahapan selanjutnya, kata Umar, KPU membentuk Petugas Pantarlih. Mereka akan bekerja mulai tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024.
“Tanggal 13 Juni 2024 kami akan membuka pendaftaran di masing-masing desa/kelurahan,” ucapnya.
Selain tahapan pembentukan Pantarlih, KPU sedang melaksanakan tahapan pencalonan. Diketahui ada 2 mekanisme, pertama calon perseorangan atau independen dan yang jalur partai politik atau gabungan partai politik (Parpol).
“Yang sudah kami laksanakan saat ini membuka pendaftaran untuk jalur perseorangan per tanggal 12 Mei 2024, kami sudah menerima berkas dokumen dukungan untuk syarat minimal calon perseorangan,” jelasnya.
BACA LAGI: Komisioner KPU di Tangerang Diduga Korupsi Anggaran Mamin dan Bimtek KPPS
Kemudian, kata dia, KPU sudah melakukan verifikasi administrasi permin pertama, mulai dari 13 Mei sampai 2 Juni 2024. Lalu permin kedua verifikasi dilakukan mulai 7 Juni hingga 18 Juni 2024.
“Ketika memenuhi syarat dan layak secara administrasi kami akan lakukan tahapan verifikasi faktual di lapangan, dan puncaknya 19 Agustus baru kami tetapkan bakal calon perseorangan,” jelasnya.
Lebih jauh Umar merinci, pada 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU membuka pendaftaran untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi, baik itu secara administrasi, kesehatan dan sebagainya.
“Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada tanggal 22 September 2024,” tandasnya.(Der/Dif)