KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menerima surat pernyataan pengunduran diri enam kepala desa (Kades) yang terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) pada Sistem Informasi Politik (Sipol).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, keenam Kades tersebut diantaranya, Kades Merak, Talok, Cikasungka, Karanganyar, Pondok Jaya, dan Tapos.
Atas surat pernyataan itu, kata Ali, keenam nama Kades tersebut nantinya akan segera diproses untuk masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kami sudah menerima dari DPMPD (Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa), yang jelas mereka kepala desa. Artinya, pada tahapan berikutnya nanti kami TMS-kan,” kata Ali kepada Redaksi24.com, Senin (5/9/2022).
BACA JUGA: Angkot di Kabupaten Tangerang Mulai Naikkan Tarif
Sebelumnya, Kordinator Divisi Humas, Hukum, Data dan Informasi Badan Pengawasan Pemilu Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Zulpikar menyebut, ada 6 Kades aktif yang terdeteksi sebagai anggota Parpol. Bahkan, 4 diantaranya menjadi pengurus partai.
“Ini sedang dikaji dengan DPMPD dan KPU untuk melakukan pencermatan secara sistem,” ujarnya.
Dikatakan Zulpikar, sajauh ini pihaknya baru mendapatkan 6 Kades yang terdeteksi menjadi anggota Parpol. “Desa sama partainya gak bisa saya sebut. Tapi dari Kecamatan Sukamulya, Kresek, Sepatan, Tigaraksa, Solear, dan Kemiri,” jelasnya.
Namun, saat disinggung terkait sanksi Kades yang tergabung Parpol, Zulpikar mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun, pihaknya telah mengadukan hal itu kepada DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Agar dinas terkait yang menindaklanjuti, karena Bawaslu tidak punya kewenangan lebih jauh,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemilik Hak Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang Terus Meningkat
Merespon itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menyatakan, sudah meminta kepada para camat untuk berkordinasi dengan para Kadesnya agar segera membuat pernyataan kepada KPU tidak tergabung sebagai pengurus Parpol.
“Kami sudah minta para camat menyampaikan itu ke Kadesnya. Kalau berdasarkan aturan desa, hanya dilarang sebagai pengurus Parpol,” tegasnya.
Kendati demikian, kata Dadan, bila terbukti ada yang menjadi pengurus, pihaknya akan meminta Kades tersebut untuk memilih menjadi pengurus Parpol atau tetap menjadi Kades.
“Kalau jadi pengurus berarti harus berenti jadi Kades, kalau milih Kades ya harus berhenti menjadi pengurus Parpol,” tandasnya.(Deri/Difa)