KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin menjelaskan pergantian tersebut disebabkan beberapa alasan, diantaranya, ada yang persiapan menikah, terbentur waktu akibat bekerja di perusahaan swasta dan meninggal dunia.
“Totalnya 10 PPS yang diganti, penyebabnya, karena persiapan menikah, bekerja di swasta dan ada juga yang meninggal dunia,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (3/3/2023).
BACA JUGA: Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan Yang Kuat Untuk Mengubah Sistem Pemilu
Ali menyebut, 10 orang PPS yang diganti itu berasal dari, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka; Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe; Desa Tegal Kunir Kidul, Desa Banyuasih Kecamatan Mauk; dan Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi.
BACA JUGA: Minta Kader Tingkatkan Elektoral, PDIP Tangsel Target 14 Kursi di Pileg 2024
Kemudian lanjut Ali Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti; Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg; Desa Munjul, Kecamatan Solear; Kelurahan Kutajaya, dan Kutabumi Kecamatan Pasarkemis.
“Terakhir, hari ini, tadi kita telah melantik 3 PAW anggota PPS,” ucapnya.
BACA JUGA: Demokrat Resmi Dukung Anies, Pengurus DPC Kabupaten Tangerang Buat Skema Pemenangan
Sementara itu, kata Ali untuk 1 anggota PPK yang diganti, dikarenakan yang bersangkutan ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah madrasah.
“1 anggota PPK diganti karena ditunjuk jadi Plt Madrasah,” tandasnya.(Der/Hen)