KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Banten telah melakukan kerjasama dengan auditor dan akuntan publik untuk mencari adanya aliran dana ke berbagai pihak, terkait kasus korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
“Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan auditor dan akuntan publik untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, Minggu (11/5/2025).
BACA JUGA : Kejati Banten Periksa 52 Orang Saksi, Tersangka WL dan TAKP Ngaku Tak Terima Aliran Dana
Rangga mengakui, pemeriksaan telah dilakukan terhadap Wahyunoto Lukman (WL) dan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP) sebagai tersangka untuk BAP lanjutan sejak dilakukan penahanan di Rutan. Namun dari pemeriksaan tersebut tersangka WL dan TAKP mengaku tidak menerima aliran dana kasus korupsi sampah Tangsel.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan tersangka WL dan TAKP mengaku tidak menerima aliran dana dan tidak mengungkap ke mana saja dana tersebut mengalir. Kejati juga akan melakukan pemeriksa keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan,” ujarnya.
BACA JUGA : Penutupan FLS3N dan O2SN, Bupati Tangerang Komitmen Buka Ruang Anak-anak Kembangkan Potensi
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka yakni, Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP, Syukron Yuliadi Mufti, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP) selaku Kepala Bidang Kebersihan dan Zeky Yamani Kasubag Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Para tersangka korupsi ini dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)