Scroll untuk baca artikel
HukumRegional

Korupsi Dugaan Pembuang Sampah Tangsel, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten : Dalam Waktu Dekat Ditetapkan Tersangka

×

Korupsi Dugaan Pembuang Sampah Tangsel, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten : Dalam Waktu Dekat Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto TPA Cipeucang Kota Tangerang Selatan

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Banten melalui Tim Penyidik bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, kasus ini bermula dari temuan tim intelijen. Lanjut Rangga, tim pidsus menemukan adanya dugaan korupsi karena dari nilai kontrak Rp 75 miliar untuk angkut Rp 50 miliar dan pengelolaan sampah Rp 25 miliar ada yang tidak dikerjakan.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah pada tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga melalui rilis yang diterima awak media, Rabu, (5/2/2025).

Sementara itu, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat adanya aksi unjuk rasa dari warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

“Jadi ada warga yang protes soal adanya pembuangan sampah liar ke Jatiwaringin. Kemudian tim Kejati Banten telusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” kata Aditya.

Dari hasil penyelusuran tersebut, kata Aditya, Tim khusus Kejati Banten menduga bahwa pihak PT EPP sebagai penyedia pengelolaan sampah tidak menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang terdiri dari reduce, reuse, dan recycle (3R). Sehingga, lanjut Aditya, terjadi kongkalikong antara pihak swasta dan instansi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan terjadinya dugaan persekongkolan antara para pihak swasta dan pihak Dinas LH Kota Tangsel. Sehingga PT EPP yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah mendapatkan kontrak tersebut,” ungkapnya.

Aditya menuturkan, pihak Kejati Banten telah memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Menurutnya, Kejati Banten dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.

“Belum, ini masih berproses,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *