KABUPATEN TANGERANG,KABUPATEN TANGERANG—Komitmen Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam memberantas mafia tanah perlu mendapatkan apresiasi. Bahkan Hadi mengaku tak takut dengan mafia tanah dan siapapun pemain di belakangnya.
“Mafia di manapun akan saya gebuk, saya tidak takut. Walaupun ada yang bisiki, ‘Pak itu ada jenderalnya di belakang’. Tidak takut. Walaupun saya purnawirawan saya juga pernah menggunakan pangkat jenderal. saya akan hajar mereka,” tegas Hadi yang merupakan pria mantan Panglima TNI tersebut dalam seminar virtual, beberapa waktu lalu.
Namun sayangnya komitmen dan keberanian Hadi tersebut ternyata tak membuat pejabat dibawahnya memiliki nyali untuk melawan mafia tanah di daerah. Para pejabat di kantor BPN seolah masih setengah hati dan takut untuk berbenturan dengan para mafia tanah.
Seperti yang terjadi di kantor BPN Kabupaten Tangerang, warga yang mengurus keabsahan suratnya seolah digantung karena di tanah milik warga tersebut telah terbit sertifikat tanah yang diduga milik oknum mafia tanah yang biasa beraksi di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: KIBMA: Indonesia Memasuki Darurat Mafia Tanah
Seperti yang diungkapkan Abdul Majid salah seorang pemilik lahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Majid mengaku walaupun dirinya telah memproses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) dan pengukuran kadastral atas tanahnya di kantor BPN Kabupaten Tangerang sejak pertengahan November 2021 lalu, namun hingga saat ini dirinya belum mendapatkan penyelesaian atas proses yang diajukannya tersebut.
“Diawal proses pengajuan kami mendapatkan jawaban jika kami tidak bisa melanjutkan proses pengajuan PBT karena diatas tanah kami telah terbit sertifikat atas nama Hendry,” keluh Majid.
Tak terima dengan jawaban tersebut, Majid melalui kuasa yang ia tunjuk langsung mengajukan pembatalan dan pencabutan sertifikat atas nama Hendry tersebut. Namun perjuangannya kembali mendapatkan jalan buntu. Karena dari jawaban yang kembali ia terima dari BPN Kabupaten Tangerang, justru di atas lahannya tersebut dari awalnya sertifikat atas nama Hendry kini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama salah satu perusahaan.
“Proses PBT yang kami ajukan sudah tahun 2021 namun tidak kunjung usai karena dianggap ada sertifikat atas nama Hendry. Namun kenapa di atas tanah kami justru kembali mengalami perubahan menjadi SHGB atas nama PT. Apa karena BPN Kabupaten Tangerang takut karena diatas tanah saya muncul sertifikat atas nama salah satu dari 3 nama yang selama ini diduga kerap menyerobot tanah di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang dan disebut sebagai bagian dari mafia tanah. Atau ada oknum BPN yang jadi kaki tangan mafia tanah,” tanya Majid.
Bahkan Majid mengaku dalam mengurus proses PBT tersebut dirinya terpaksa harus mengganti orang yang ia berikan kuasa karena orang sebelumnya mengaku tak berani lagi untuk membantu kelanjutan proses PBT.
“Saya mendapat informasi jika orang yang sebelumnya saya berikan kuasa ketakutan karena telah mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang berada di jaringan mafia tanah,” ujarnya.
Majid pun mengaku bingung kenapa diatas tanah miliknya bisa muncul sertifikat atas nama orang lain, padahal dirinya merasa belum pernah menjual tanah yang Ia beli sejak lama tersebut.
“Bukti kepemilikan atas tanah saya serta bukti pembayaran PBB lengkap dan tercatat di desa. Anehnya kok bisa tiba-tiba bisa muncul sertifikat tanah atas nama orang lain,”jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto setiap ditanyakan terkait hal ini jawabannya selalu akan saya cek. Atau mengarahkan ke bawahannya dengan alasan tidak bisa memonitor satu persatu. Padahal sebelumnya pada 19 Oktober 2022 di ruangan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, baik Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudy Rubijaya dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto berjanji untuk menyelidiki dan menuntaskan hal ini. (Hen)