KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Sejumlah warga melaporkan PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) ke DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/9/2022). Mereka merasa ditipu Pengembang Perumahan Bhuvana Village Regency di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut.
Salah satu konsumen, Budianto mengaku dirinya merasa tertipu PT SIAP. Pasalnya, dari dua unit Ruko yang dipesannya di proyek Perumahan Bhuvana Village Regency, namun hingga enam tahun tidak ada kejelasan. Bahkan belum ada satupun yang dibangun pengembang.
“Dulu namanya Ayana Village, berubah menjadi Bhuvana Village, sudah 6 tahun belum ada yang jadi, areanya juga masih rata dengan tanah,” kata Budianto saat menyampaikan aspirasinya kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya.
Meski begitu, Budianto menuturkan pihaknya belum menempuh jalur hukum. Sebab, dalam hal ini dirinya berharap pengembang bisa mengembalikan uangnya yang digunakan untuk pembayaran dua unit Ruko di Bhuvana Village Regency.
BACA JUGA: Dewan Sebut Pengembang Suvarna Sutera Tidak Taat Aturan
Budianto berharap DPRD Kabupaten Tangerang membantu mencarikan solusi atas permasalahan yang dialami konsumen perumahan Bhuvana Village Regency.
“Kalau saya pribadi belum pakai jalur hukum, tapi teman-teman (konsumen) yang lain sudah ada yang menempuh jalur hukum. Saat ini saya berharap uang bisa kembali dengan bantuan dewan,” tuturnya.
Budianto mengungkap, dari total 300 konsumen bersamanya dalam tuntutan itu, total kerugian dari sekitar 40 orang yang hadir dalam hearing saja diperkirakan mencapai Rp7 Miliar. Berdasarkan data yang telah memesan dengan kredit ataupun tunai ada sebanyak 600 konsumen.
“Bayangkan saja dari 40 orang saja mencapai Rp7 Miliar, artinya kalau 600 konsumen bisa sampai ratusan miliar yang digelapkan pengembang,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Penambahan 5 Kursi di Pemilu 2024
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil pemaparan dan penjelasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, PT SIAP tidak memiliki izin untuk membangun kawasan Perumahan Bhuvana Village Regency.
“Dinas terkait menyatakan PT SIAP tidak mengantongi seluruh administrasi perizinan atau rekomendasi site plan,” tegas Adi Tiya Wijaya.
Dengan begitu, Adi Tiya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang untuk menutup lahan yang diklaim PT Sukses Indonesia Anugerah Property selaku pengembang Perumahan Bhuvana Village Regency.
“Kami minta Satpol PP bergerak untuk menyegel lahan atau aktivitas apapun yang ada di perumahan itu. Ini sebagai langkah awal mengantisipasi adanya korban baru dalam proyek perumahan tersebut,” tutur politisi Demokrat itu.
Dalam agenda hearing tersebut, selain konsumen Perumahan Bhuvana Village Regency, hadir juga pejabat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Camat Solear, Kabupaten Tangerang.
Sementara tidak ada satu pun perwakilan PT Sukses Indonesia Anugerah Property yang hadir dalam agenda tersebut.
“Kami akan kembali undang pengembang pada pekan depan,” ujar Adi Tiya Wiajya.(Deri/Difa)