KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman tidak berada di kantor saat hendak dikonfimasi terkait adanya Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tahun 2024 yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Namun, dari sumber dilingkup DLH Kota Tangsel menyebutkan, bahwa pak kadis sedang tidak ada ditempat. Sumber juga membenarkan memang ada beberapa yang diperiksa oleh Kejati Banten.
“Pak kadis tidak ada ditempat. Iya benar ada beberapa yang diperiksa. Itu pun beberapa minggu yang lalu,” Kata sumber dilingkup Dlh Tangsel, Rabu (5/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, kasus ini bermula dari temuan tim intelijen. Lanjut Rangga, tim pidsus menemukan adanya dugaan korupsi karena dari nilai kontrak Rp 75 miliar untuk angkut Rp 50 miliar dan pengelolaan sampah Rp 25 miliar ada yang tidak dikerjakan.
“Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah pada tahun 2024 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga melalui rilis yang diterima awak media, Rabu, (5/2/2025).
Sementara itu, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat adanya aksi unjuk rasa dari warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Jadi ada warga yang protes soal adanya pembuangan sampah liar ke Jatiwaringin. Kemudian tim Kejati Banten telusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” kata Aditya.
Dari hasil penyelusuran tersebut, kata Aditya, Tim khusus Kejati Banten menduga bahwa pihak PT EPP sebagai penyedia pengelolaan sampah tidak menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang terdiri dari reduce, reuse, dan recycle (3R). Sehingga, lanjut Aditya, terjadi kongkalikong antara pihak swasta dan instansi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan terjadinya dugaan persekongkolan antara para pihak swasta dan pihak Dinas LH Kota Tangsel. Sehingga PT EPP yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah mendapatkan kontrak tersebut,” ungkapnya.
Aditya menuturkan, pihak Kejati Banten telah memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Menurutnya, Kejati Banten dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah ini.
“Belum, ini masih berproses,” pungkasnya. (Red)