KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Penetapan tersangka 12 warga Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam kasus sengketa lahan menuai respon dari sejumlah pihak.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan mengatakan, dalam Undang-undang Agraria menyatakan lahan yang telah ditempati dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun secara terus menerus berpotensi menjadi milik warga itu.
“Bisa menjadi milik orang yang menemapti lahan tersebut secara fisik, apalagi selama 60 tahun,” katanya kepada wartawan Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA: 12 Warga Cikupa Tangerang Tersangka Sengketa Lahan Pusat Niaga
Lanjutnya, masalah itu harusnya masuk ranah perdata murni bukan pidana. Pembuktiannya pun, kata dia, ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan proses pengadilan.
“Ini ranah Perdata murni bukan kasus pidana apalagi penyerobotan lahan,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Kang Tamil ini menilai, langkah Kepala Desa (Kades) Cikupa yang membawa nama Negara tidak pantas melaporkan warga ke ranah pidana dalam kasus tanah itu.
“Masa negara ke rakyatnya kaku banget. Dikit dikit pakai hukum. Seharusnya Kades melakukan pendekatan secara humanis,” tuturnya.
BACA JUGA: Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan, 12 Warga Cikupa Ngadu ke Kapolri dan Komnas HAM
Terlebih, katanya, menggunakan Pasal 385 dan Pasal 167 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah serta memasuki halaman orang tanpa izin.
“Lha kan sudah tinggal puluhan tahun kok dibilang penyerobotan tanah, gimana? Gak bisa dipakai itu pasal,” jelasnya.(Deri/Dif)