Scroll untuk baca artikel
Hukum

Komplotan Spesialis Pencurian Digulung Polsek Panongan Tangerang

Avatar photo
×

Komplotan Spesialis Pencurian Digulung Polsek Panongan Tangerang

Sebarkan artikel ini
Komplotan Spesialis Pencurian Digulung Polsek Panongan Tangerang
Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung memberi keterangan pengungkapan tindak pidana spesialis pencurian.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, merilis kasus penangkapan sejumlah pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (13/6/2023).

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung mengatakan, pertama pihaknya mengamankan dua kawanan pencuri spesialis bobol toko dan pecah kaca mobil berinisial MRP (23) dan AY (30).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Selanjutnya, dalam tujuh kali aksinya itu, pelaku menggasak uang dari para korbannya sebesar Rp10 Juta hingga Rp100 Juta.

“Pelaku terakhir beraksi pada tanggal 3 Juni 2023 dengan membobol toko sembako,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA: Mabes Polri Reka Ulang Pabrik Ekstasi di Sindang Jaya Tangerang

Hotma mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, satu unit sepeda motor, alat pemecah kaca dan satu buah gagang kunci letter T. Selain itu, dua buah anak kunci, 13 buah jarum paku hitam, satu tas belanja warna hijau, uang Rp10 juta dan 2 unit telpon seluler.

Setelah itu, kata Hotma, Unit Reskrim Polsek Panongan juga menciduk satu pelaku penjambretan pasangan suami istri yang hendak melakukan setor tunai ke ATM BCA di kawasan Mardigras Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pada Senin (5/6/2023), sekira pukul 01.00 WIB.

“Kami mengamankan pelaku AW (30), dengan barang bukti uang tunai Rp3 juta, 1 unit sepeda motor honda beat, dan hoodie merk ganimo yang dipakai pelaku,” jelasnya.

Kemudian, katanya, pada Kamis (8/6/2023), sekitar jam 13.00 WIB ada korban melapor telah kehilangan handphone akibat dirampas seseorang tak dikenal. Dari  laporan itu, pihaknya mengamankan tersangka berinisial S (20).

BACA JUGA: Korban Mafia Tanah di Pantura Kabupaten Tangerang : BPN Seperti Takut Kepada Mafia Tanah

Kepada petugas pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali di berbagai kawasan, diantaranya Kecamatan Panongan 1 kali, Cikupa 8 kali, di Tigaraksa 12 kali, Balaraja 10 kali, Cisoka 8 kali, Curug sebanyak 5 kali dan Jambe 6 kali.

“Dari tangan pelaku kami menyita bukti kejahatan berupa golok sisir dan 1 unit handphone hasil rampasan,” jelasnya.

Hotma mengungkap, dari seluruh pelaku yang berhasil diamankan, umumnya para pelaku mengaku nekat melakukan tindak kejahatan pencurian akibat kecanduan judi online dan terlilit pinjaman online (Pinjol).

Atas perbuatannya itu, tersangka MRP, AY dan AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka S(20) dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Juga dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *