Scroll untuk baca artikel
Hukum

Komplotan Maling Motor Digulung Polresta Tangerang

Avatar photo
×

Komplotan Maling Motor Digulung Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, mengggulung 8 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 4 diantaranya sebagai penadah.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku Curanmor tersebut diamankan selama periode Nopember 2022. Komplotan Curanmor tersebut yakni R,J,H dan RS.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Untuk 4 orang lainnya diidentifikasi sebagai penadah motor curian berinisial DM,A,D dan W,” kata Zamrul kepada pers di Mapolresta Tangerang, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Zamrul, dari total delapan pelaku itu, diamankan di dua lokasi berbeda yaitu di Kabupaten Tangerang dan Lebak, Banten.

“Komplotan ini biasa beraksi di Tigaraksa, Cikupa dn Jayanti,” kata Zamrul.

BACA JUGA: Mr X Tewas Tenggelam di Danau Pemkab Tangerang

Dikatakan Zamrul, modus aksi para pelaku dalam mencuri kendaraan korbannya ialah dengan merusak lubang kunci motor dengan menggunakan alat letter T.

Setelah itu, motor hasil curian langsung mereka jual kepada penadah dengan kisaran harga Rp3 jt sampai Rp4,5 jt.

Zamrul mengungkap, kini pihaknya masih memburu 2 pelaku pencuri lainnya inisial A dan M dan 2 pelaku penadah inisial A dan B yang berstatus DPO. “kami masih memburu 4 pelaku lainnya,” jelasnya.

Ia menyebut, selain menangkap 8 pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 13 Unit motor, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci letter L, 6 buah anak mata kunci letter T dan 1 buah jam tangan warna hitam.

Kemudian, barang bukti, satu lembar STNK Asli, BPKB Asli, topi warna merah bertuliskan peace maker dan 1 tas slempang bertulidkan eiger.

Komplotan Curanmor dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *