KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Lampung Timur, Provinsi Lampung. Dari enam pelaku yang disergap, satu diantaranya berperan sebagai penadah.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan Jumat (14/7/2023) mengatakan, komplotan Curanmor tersebut masing-masing berinisial, AR, Y, RH, ES dan IP.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari tertangkapnya seorang penadah berinisial AR di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Penipu Tenaga Kerja Diciduk Polsek Cikupa Tangerang
“AR mengaku membawa motor-motor hasil curian kepada komplotannya di Lampung Timur,” ungkap Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, petugas Reskrim melakukan pengembangan ke Lampung Timur. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah. Dari penyergapan itu, petugas menangkap dua tersangka.
Salah satu tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas lantasan melawan dan menyerang petugas saat disergap.
“Tersangka meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
BACA JUGA: Senpi Seluruh Anggota Polresta Tangerang Diperiksa Propam
Sigit mengungkap, dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 unit motor hasil curian, beberapa buah mata kunci dan dua unit handphone milik para pelaku.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Der/Dif)