Scroll untuk baca artikel
Hukum

Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan di Tangerang Diringkus Polisi

×

Komplotan Curanmor Bersenpi Rakitan di Tangerang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten kembali meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api (Senpi) rakitan, jaringan atau berasal dari Provinsi Lampung.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AS dan WC di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 12 (dua belas) kali di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolresta Tangerang, Jumat (6/9/2024).

Lanjutnya, saat diinterogasi kedua tersangka ini juga mengaku beraksi bersama dengan tersangka lainnya yakni berinisial J dan Y. Kemudian tim langsung bergegas ke arah kontrakan pelaku guna melakukan penggeledahan.

“Hasilnya didapati barang bukti mata  kunci Leter T (alat kejahatan) , dan di temukan 1 (satu) Pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan dengan amunisi 2 buah peluru yang biasa di gunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian,” terangnya.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, bahwa satu Pucuk senjata Api Rakitan dengan amunisi 2 buah peluru jenis Revolver adalah milik Tersangka Y. Namun Tersangka Y (DPO) dan Tersangka J sudah tidak ada dan melarikan diri.

“Kami masih lakukan pengejaran terhadap Y dan J,” tandasnya.

(Deri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *