Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Komisi IV DPRD Tangsel Minta Pemkot Tagih Fasos Fasum Dari Pengembang

×

Komisi IV DPRD Tangsel Minta Pemkot Tagih Fasos Fasum Dari Pengembang

Sebarkan artikel ini
Alex Prabu Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan
Alex Prabu Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Anggota komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan Alex Prabu secara tegas meminta ke Pemerintah daerah untuk segera mengamankan fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) dari pengembang.

Ia menilai pengambilalihan aset tersebut sangat penting untuk mencegah jangan sampai aset-aset tersebut mengalami alih fungsi.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Kami di komisi IV sudah berkali-kali minta dinas perkimta untuk menyelesaikan target-target penyelesaian aset. Padahal kan, Permendagri dan Perda nya sudah ada tapi sampai sekarang progres nya lambat,” katanya, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA: Carut Marut Persoalan Fasos Fasum, Pemkot Tangsel Libatkan BPN

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga meminta kepada sejumlah pengembang untuk segera menyerahkan fasos dan fasumnya. Soal penyerahan fasos fasum kata Alex, sebenarnya sudah dijelaskan dalam peraturan Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Secara tegas DPRD minta pengembang untuk menyerahkan fasos fasumnya. Di perda kan sudah jelas peraturan nya. Jika pihak pengembang belum menyerahkan fasos fasumnya ya izin pembangunannya dikaji kembali,” tegasnya.

BACA JUGA: Fasos Fasum Taman Kota 2 BSD Tak Bersertifikat, Benyamin: Masih Berproses

Disisi lain, Alex juga meminta BPN dan walikota untuk agresif mengurus permasalahan fasos fasum milik Pemkot Tangsel.

“BPN ini menurut saya kadang-kadang terlalu lambat mengurusi masalah ini. BPN dan walikota harus agresif gak bisa biasa-biasa aja, karena ini menurut saya persoalan fasos fasum ini sudah berlarut-larut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Waduh, Ribuan Tanah Fasos Fasum di Kota Tangsel Belum Bersertifikat

Diberitakan sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut ada 3.057 bidang tanah fasos fasum yang belum memiliki sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Ribuan bidang lahan tersebut merupakan lahan pihak pengembang yang belum diserahkan kepada Pemkot Tangerang Selatan.

“Ada sekitar 3.057 bidang tanah fasos fasum yang belum bersertifikat PSU,” kata Benyamin melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

Benyamin Davnie juga mengatakan, belum keluarnya sertifikat tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Taman Kota 2 BSD yang berada di Jalan Letnan Sutopo, Ciater, Tangerang Selatan karena sedang dalam berproses Pelepasan Hak dan Penyerahan HGB induk dari pengembang. Namun, Benyamin tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal proses pelepasan Hak dan Penyerahan HGB induk dari pengembang tersebut.

“Untuk Taman Kota 2 belum disertifikatkan, sedang dalam berproses Pelepasan Hak dan Penyerahan HGB induk dari pengembang,” katanya. (van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *