Scroll untuk baca artikel
BisnisRegional

Komisi III DPRD Buka Suara Terkait Kondisi Keuangan BPR KR Gemilang

×

Komisi III DPRD Buka Suara Terkait Kondisi Keuangan BPR KR Gemilang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang buka suara terkait keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang (KRG) yang saat ini dikabarkan dalam kondisi tidak sehat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Sri Panggung Lestari mengatakan perlunya Akuntan publik lain untuk mengaudit kondisi Keuangan BPR KR Gemilang. Hal ini dilakukan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang tidak salah mengucurkan dana.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Isu yang mencuat rasio kredit macet BPR ini 8%, artinya ini memang tidak sehat. Beban utang nya itu lebih banyak atau lebih besar daripada aset yang dimiliki,” katanya Senin (13/1/2025).

Namun, katanya, Komisi III terlebih dahulu akan memanggil Direktur Utama (Dirut) BPR KRG, Ai Suherlan untuk menjelaskan terkait hal tersebut, agar tidak terjadi simpang siur. “Kalau saya sih maunya minggu ini atau paling telat minggu depan kita panggil, karena isunya sudah kemana-mana dan cepat kita tanggapi,” ucapnya.

Lebih jauh, Ketua Fraksi PAN ini menyatakan bahwa sebelumnya, Informasi yang diterima oleh Komisi III dalam hearing pada November 2024 lalu dengan BPR KR Gemilang. Saat itu pihak BPR menjelaskan bahwasanya rasio kredit macetnya masih sehat, yakni dibawah 5%. “Kemarin laporan ke saya itu kisaran 3 atau 3,5 % artinya kan masih sehat,” ujarnya.

Meski begitu, katanya Komisi III akan tetap memastikan kondisi BPR KRG ini dalam kondisi sehat, yaitu dengan memeriksa seluruh laporan keuangan BPR dari Januari sampai Desember 2024. “Mungkin yang dilaporkan itu laporan tahunan, kalau tahunan pasti selalu dilaporkan yang bagus-bagus saja,” imbuhnya.

Kemudian, Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang ini juga menanggapi terkait Rancangan Perda Penyertaan Modal (PMD) BPR Tahun 2022/2023 yang isu nya tidak dilanjutkan karena kajian PMD yang diajukan BPR ini untuk membayar utang. Ia menegaskan bahwasanya Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda.

“Nah untuk mendalaminya kita harus buka lagi nih Raperda waktu itu, apakah sudah menjadi perda. Seingat saya sudah menjadi perda,” tegasnya.

Ia menjelaskan perda berjalan sesuai aturan melalui pansus setelah itu harmonisasi lalu disetujui badan hukum provinsi dan keluarlah nomor perda ini untuk diundangkan. Nah begitu perda ini keluar untuk diundangkan, disitu sudah termasuk dalam pasal-pasalnya.

Lanjutnya, disitu ada sebab yang menyebabkan salah satu pasal ini tidak bisa terealisasi karena, bisa jadi Bupatinya belum definitif, atau faktor keuangannya belum memenuhi.

“Tapi itu diluar Perda loh, itu sudah bukan tanggung jawabnya Perda lagi, kalau perda selesai setelah diundangkan atau diparipurnakan,” tandasnya.

(Deri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *