REDAKSI24.COM- Sudah tiga tahun perjalanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, periode 2019-2024 bekerja. Selama itu pula, wakil rakyat tersebut sudah banyak berbuat untuk kepentingan dan kemajuan daerah khususnya di Kota Tangerang Selatan.
Secara umum, anggota DPRD Kota Tangerang Selatan memiliki daya kritis yang cukup baik dalam mengawal fungsi, tugas serta kewenangan lembaga tersebut. Diantaranya legislasi, anggaran dan pengawasan.
Legislasi, Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, fungsi legislasi ini biasanya memang dianggap yang paling penting. DPRD Kota Tangerang Selatan senantiasa proaktif bersama dengan eksekutif dalam penyusunan dan pembahasan sejumlah produk peraturan daerah (Perda).
Anggaran, DPRD Kota Tangerang Selatan memiliki peranan yang sangat vital dalam menentukan arah kebijakan anggaran yang akan dilaksanakan oleh eksekutif. Karena itu DPRD Kota Tangerang Selatan sangat teliti dan kritis terhadap setiap pembahasan APBD, terutama berkaitan dengan alokasi anggaran, daya serap, efektifitas dan mendorongkan ploting anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pengawasan, dalam pengawasan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan tak perlu diragukan. Banyak persoalan daerah telah diselesaikan. Bahkan dewan telah berulang kali melakukan hearing maupun evaluasi terkait sejumlah persoalan di daerah itu.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, DPRD Kota Tangerang Selatan juga telah banyak kali menerima aspirasi dari masyarakat, diantaranya persoalan sampah, tuntutan perbaikan jalan hingga pengaduan pelayanan kesehatan serta pendidikan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Abdul Rasyid meminta seluruh anggota legislatif terus meningkatkan kinerjanya di tahun ini. Menurutnya, tiga fungsi pokok lembaga legislatif yaitu Budgeting, controling dan Legislasi harus berjalan lebih baik.
“Kinerja dari tahun ke tahun sudah bagus dan harus ditingkatkan tahun ini. Pembahasan Perda dan penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat serta kritik media juga sudah dilaksanakan dengan baik,” Katanya.
Abdul Rasyid menjelaskan, legislatif bersama eksekutif tidak bisa sembarang merancang APBD. Setiap kebijakan yang dibahas harus berdasarkan payung hukum yang sesuai dan mengacu pada perundang – undangan. Lalu, Abdul Rasyid pun menjelaskan alur mekanisme proses penganggaran mulai dari usulan eksekutif hingga pembahasan bersama legislatif.
Pertama, kepala daerah membuat RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang mana dituangkan Visi Misi dan Program Kepala Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, atau yang biasa kita sebut sebagai janji kepala daerah. Lalu, eksekutif membuat Renstra (Rencana Strategis) lalu ke Renja (Rencana Kerja). Dokumen ini pun berisi garis besarnya dari RPJMD, lalu masuk ke RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
“Setelah RKPD selesai, proses masuk ke tahap KUA (Kebijakan Umum Anggaran) – PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Pada tahap ini legislatif dan eksekutif membahas bersama, lalu dikembalikan kepada pihak eksekutif sebagai RKA (Rencana Kerja dan Anggaran),” tuturnya.
Seusai diproses eksekutif, kata Abdul Rasyid, maka pembahasan kembali dilakukan bersama DPRD pada tahap RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk kemudian ditetapkan menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
“RAPBD berpedoman pada KUA-PPAS, dan seluruhnya harus tercatat,” ujarnya.
Abdul Rasyid menambahkan, fungsi kontrol DPRD diperlukan terutama mengontrol kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Tangerang Selatan khususnya yang terkait pembangunan fisik.
Lebih lanjut Abdul Rasyid mengatakan, peningkatan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah tersebut adalah sesuai dengan fungsi serta kewenangan DPRD. Tujuannya, Agar program-program yang nantinya berjalan bisa sepenuhnya terselesaikan dan benar-benar mampu memenuhi keinginan rakyat.
“Dewan sebagai lembaga kontrol memang memiliki kewenangan mengawasi dan mengkritik kebijakan serta kinerja pemerintah daerah. Tujuannya agar memastikan program pembangunan yang berjalan benar-benar bermanfaat bagi rakyat, khususnya di Kota Tangsel,” pungkasnya.
Abdul Rasyid juga mengajak wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang Selatan untuk terus membina hubungan kerja yang lebih harmonis lagi, lebih kompak, mengutamakan kekeluargaan dan kebersamaan. Sehingga DPRD Kota Tangerang Selatan sebagai lembaga semakin dipercaya oleh masyarakat dan mitra-mitra kerjanya.
Demikian pula kepada Sekretaris DPRD Kota Tangerang Selatan dan seluruh jajarannya, Abdul Rasyid meminta untuk dapat memberikan dukungan yang lebih baik lagi, bagi peningkatan kinerja pimpinan dan para anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.
Tidak hanya itu saja, Abdul Rasyid juga meminta kepada seluruh anggota dewan untuk semakin meningkatkan kinerjanya, terlebih untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan latar belakang keahlian dan komisi dibidang masing-masing dewan.
“Untuk anggota DPRD dan Sekretariat dewan, kinerja harus kita tingkatkan, termasuk apa yang menjadi keinginan masyarakat harus kita laksanakan,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Iwan Rahayu, berharap agar pelaksanaan tugas dan agenda DPRD di tahun berikutnya agar lebih terencana dan terukur karena hal tersebut akan menjadi salah satu standar penilaian masyarakat terhadap kinerja DPRD terutama peningkatan fungsi kontrol dan pengawasan.
“Berharap kinerja dari masing-masing kita lebih maksimal, optimal, dan lebih terfokus pada tiap-tiap permasalahan,” katanya.
Iwan Rahayu menambahkan, DPRD Tangsel sebagai lembaga kontrol memang memiliki kewenangan mengawasi dan mengkritik kebijakan serta kinerja pemerintah daerah. “Tujuannya agar memastikan program pembangunan yang berjalan benar-benar bermanfaat bagi rakyat, khususnya di Kota Tangsel,” ungkapnya
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Tangsel Ledy Butar Butar mengatakan, di bidang pembentukan perda, pencapaian target yang sudah ditetapkan bersama dengan Pemerintah Kota dalam program pembentukan perda harus terus didorong. Sehingga sasaran yang ingin diwujudkan bersama, dapat dituntaskan dengan baik dan benar. Bahkan dirinya menerangkan bahwa kinerja anggota DPRD Tangerang Selatan saat ini sangat baik.
“Dilihat dari keberhasilan menjalankan tugas. Dewan saat ini telah berhasil menjalankannya. Pertama, tugas dewan sebagai budgeter, dewan telah mengesahkan APBD. Kedua, sebagai legislasi, DPRD telah mengesahkan sejumlah peraturan daerah dan yang terakhir sebagai kontroling,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Tangsel Muhamad Aziz. Aziz mengungkapkan, dari tahun ke tahun Kota Tangerang Selatan mengalami perkembangan yang signifikan. Banyak capaian yang didapat oleh Kota Tangerang Selatan seperti halnya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur.
“Perkembangan ke arah yang lebih baik ini harus terus dilanjutkan untuk pembangunan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel Zulham Firdaus memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang dinilai bertanggung jawab, disiplin, dan memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tangerang Selatan.
“Kita memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja seluruh anggota dewan di tahun 2022,” ucapnya. (Adv)