Scroll untuk baca artikel
Hukum

Ketua Umum APDESI Minta Kades Cikupa Cabut Laporan Polisi Bagi 12 Warganya

Avatar photo
×

Ketua Umum APDESI Minta Kades Cikupa Cabut Laporan Polisi Bagi 12 Warganya

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum APDESI Minta Kades Cikupa Cabut Laporan Polisi Bagi 12 Warganya
Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya meminta Kades Cikupa untuk mengedepankan musyawarah dalam kasus sengketa lahan dengan warganya.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surta Wijaya mengingatkan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, jangan asal laporkan warganya.

Pernyataan itu disampaikan Surta menanggapi 12 warga Cikupa yang dilaporkan Kadesnya, yakni Ali Makbud kepada polisi dengan delik penyerobotan lahan desa.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Ia mengatakan, sebaiknya yang bersangkutan menarik kembali laporan terhadap warganya. Sebab, menurutnya, sebagai pemimpin harus mengutamakan jalan musyawarah.

BACA JUGA: Komunikolog Bilang Aneh 12 Warga Cikupa Jadi Tersangka Penyerobot Lahan

Terlebih, lanjutnya, ini adalah sengketa lahan, dimana Kades yang masih baru harus mengetahui terlebih dahulu silsilah atau kronologis lahan yang disengketakan tersebut.

“Kalau melaporkan warganya sendiri, tidur aja pasti gak enak itu Kades,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Surta Wijaya menyebut perlu adanya solusi terbaik, karena 12 warga itu telah menempati lahan yang sudah dibangun rumah selama puluhan tahun secara turun temurun.

Katanya, paling tidak kalau dipindahkan atau direlokasi harus dengan layak, agar mereka tidak tersangkut utang.

“Kan gak mungkin warga diusir begitu aja, negara itu harusnya melindungi warganya,” ujarnya.

BACA JUGA: Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan, 12 Warga Cikupa Ngadu ke Kapolri dan Komnas HAM

Surta mengungkap, jika melihat kondisi aset desa yang tidak terinventarisir dengan baik, tidak menutup kemungkinan perkara itu akan dimenangkan warga.

Pria yang menjadi Kades Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang selama tiga periode itu menyatakan, biasanya lahan yang ditempati lebih dari 20 tahun, akan menjadi hak milik warga tersebut.

Menurut Surta, di desanya juga ada wqarga yang mendiami lahan desa lebih dari 50 tahun.

“Meski itu aset desa, kalau sudah 20 tahun ke atas, apalagi bayar pajak, itu akan menjadi milik warga,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *