TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Pernyataan tegas Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang menegaskan jika ribuan kursi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2024-2025 tidak boleh diperjualbelikan ternyata hanya isapan jempol belaka. Karena pada kenyataannya bangku yang menurut data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mencatat terdapat 6.515 kursi PPDB jenjang SMA tahun ajaran 2024-2025 yang masih belum terisi ternyata jadi lahan empuk bagi oknum-oknum untuk meraup sejumlah keuntungan.
Walaupun Al Muktabar menegaskan bahwa bangku kosong itu hanya untuk jalur afirmasi namun pada kenyataan bangku kosong yang tersebar di seluruh wilayah di Banten ini diperjual belikan.
BACA JUGA: Pastikan Pemilu 2024 Aman, Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda
Dari hasil penelusuran tim Redaksi24.co.id saja, jual beli bangku kosong tersebut hampir terjadi di semua sekolah negeri baik tingkat SMA maupun SMK. Hal tersebut terlihat dari adanya siswa ‘siluman’ yakni siswa yang sebenarnya tertolak di jalur zonasi maupun prestasi tapi tiba-tiba bisa berada di sekolah dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Salah satunya di SMAN 2 Kota Tangerang, ada beberapa siswa yang sebenarnya tidak masuk di jalur zonasi maupun prestasi namun mereka bisa mengikuti MPLS. Dari pengakuan orang tua siswa tersebut, akhirnya anaknya bisa masuk SMAN 2 Kota Tangerang setelah mereka menyetorkan dana hampir Rp30 juta ke salah seorang yang diduga oknum.
“Jumat (12 Juli 2024) kemarin saya setor langsung di sekolah,” ujar wanita yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Ketika hal ini di konfirmasi ke pihak sekolah walau pada awalnya mengelak namun akhirnya setelah diajak untuk ‘adu data’, Japet, Ketua PPDB SMAN 2 Kota Tangerang yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala sekolah di sekolah tersebut akhirnya mengakui adanya siswa ‘siluman’ tersebut.
Siswa tersebut menurut Japek diterima karena adanya permohonan dari para pejabat di atasnya.
“Ya pak saya akui ada. Tapi kalo itu ada memo dari para pejabat di Banten dan dari Dinas atau dari pejabat lainnya. ya harus kami terima,” akunya kepada Redaksi24.co.id, Senin (14/2/2024) lalu.
BACA JUGA: Dindik Banten Pecat Guru Cabul SMAN 8 Kabupaten Tangerang
Namun begitu Japek mengaku sebagai Ketua PPDB dirinya mengaku tidak pernah menerima uang dari orang tua siswa. Japek tegas menolak jika dirinya pernah menerima uang dari para orang tua siswa sebagai imbalan kursi yang diberikan.
“Tiap tahun biasa kami sebagai panitia PPDB sering dituduh seperti itu. Namun benar saya tidak menerimanya. Saya siap jika harus dipanggil polisi pun” ujarnya.
Namun saat hal ini juga dikonfirmasikan ke pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten di Kota Tangerang dan Tangsel. Ditemukan fakta menarik karena dari keterangan salah satu stafnya mengatakan justru pihak atas tidak tahu menahu. semua pelaksanaan PPDB dilakukan di satuan pendidikan masing-masing. Dari keterangan ini seolah-olah antara pihak sekolah sebagai pelaksana dan pihak dinas sebagai pengawas saling tuding-tudingan dan saling melempar tanggungjawab.(Hen)