Scroll untuk baca artikel
HukumPemilu

Ketua Panwascam Jayanti Ngaku Diperintah Kordiv PP Peras Caleg 

Avatar photo
×

Ketua Panwascam Jayanti Ngaku Diperintah Kordiv PP Peras Caleg 

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwascam Jayanti Ngaku Diperintah Kordiv PP Peras Caleg 

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Dugaan Kasus Pemerasan yang dialami Calon Legislatif (Caleg) Demokrat,Dapil 1 Kabupaten Tangerang, Suwandi, terus memanas.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jayanti, Sarnaja telah mengaku bahwa rekaman dugaan pemerasan yang beredar adalah suaranya.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Saya tidak membantah itu suara saya, tetapi itu saya tahu sebagai jebakan buat saya,” kata dia pada Jumat (12/1/2024) lalu. 

BACA JUGA: Diduga Peras Caleg Hingga Puluhan Juta, Bawaslu Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Oknum Ketua Panwascam

“Makanya saya itu tidak pada awalnya, karena permintaan dia saja untuk ketemu di luar dan menghargai sebagai putra daerah dan saya pun orang Jayanti,” tambahnya.

Namun, disitu Sarnaja pun menyebutkan satu nama, yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP), Dede Nasihudin. 

BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Dugaan Ketua Panwaslu Jayanti Tangerang Peras Caleg Demokrat 

Dimana, di salah satu Media Online, Sarnaja mengatakan kaitan dengan percakapan yang direkam soal muncul angka dan juga setoran ke Bawaslu, itu murni ungkapan dari Kordiv PP yang dia sampaikan.

“Dan setelah itu (red: pertemuan) saya pamit, tidak menerima sepeserpun uang dari Caleg Demokrat tersebut,” terangnya.

BACA JUGA: Dinilai Tak Tegas Tangani Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Anggota DPR RI , KPN Minta Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang Dibubarkan 

Dia menjelaskan, Dede Nasihudin merupakan Ketua di tim investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg Demokrat, Suwandi.

“Walau dalam hal ini saya Ketua Panwascam tetapi dalam tim investigasi saya anggota,” tandasnya. (DERI/HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *