KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.COM– Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membantah tudingan atas adanya kasus dugaan korupsi dana hibah madrasah yang menyeret namanya. Kholid mengaku tidak benar terkait dengan dugaan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD dan pokok pikiran DPRD Kabupaten Tangerang.
“Itu fitnah dan tidak benar terkait pemberitaan di media,” jelasnya kepada media saat konferensi pers di Ruang Rapat Bersama Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (16/12/2022).
Kholid menuturkan, saat digelar reses hampir 24 madrasah yang meminta kepadanya untuk dibangun ruang kelas dan sekolah melalui APBD Kabupaten Tangerang. Dirinya pun mengaku hanya satu kali bertemu dengan penerima saat mengadakan reses.
“Karena dalam menampung aspirasi itu saya menggunakan ruang yang sudah disiapkan secara konstitusi atau secara hukum. Pertama Musrenbang, kedua ruang temu wicara dan ketiga reses,” jelasnya.
“Saya tuangkan lewat reses dan saya anggarkan. Setelah itu saya tidak tahu menahu kapan itu cairnya kapan itu diambilnya,” lanjutnya.
Dirinya pun mengaku ada laporan pertanggungjawaban yang diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang atas penggunaan dana hibah. “Tidak ada intervensi dari saya secara pribadi terkait peruntukan anggaran itu. Sekali lagi tekankan berita yang kemarin muncul di beberapa media itu fitnah dan subjektif karena beriringan dengan penghargaan dari Indonesia Global Award,” tegasnya.
BAA JUGA: KPU RI Tetapkan 55 Kursi di DPRD Kabupaten Tangerang
“Saya lihat ini ada sebuah desain untuk membunuh karakter seseorang kepada saya secara pribadi. Karena selang satu hari setelah penghargaan berita itu muncul tanpa klarifikasi,” imbuhnya.
Kholid menjelaskan, sebagai warga negara yang baik akan menggunakan hak hukum kepada pelapor dan media yang memberitakan dugaan pemotongan dana hibah.
BACA JUGA: Wah, Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang Meningkat
“Kami akan gunakan ruang itu, jadi saya minta kepada media yang sudah memberitakan tanpa klarifikasi sebelumnya. Juga kepada pelapor yang sudah mengunggah melalui media elektronik, kami beri waktu 1 kali 24 jam untuk meminta maaf. Bila tidak ada maka kami akan menggunakan hak hukum saya sebagai warga negara,” jelasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, warga Kabupaten Tangerang Henri Munandar melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kholid Ismail kepada KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan adanya pemotongan dana hibah untuk pagu pendidikan 16 madrasah. Dalam laporan yang dibuat pada 21 Oktober 2022 tersebut disebutkan terkait adanya dugaan pemotongan sekitar 30 persen terhadap 16 madrasah dari dana hibah rata-rata madrasah terima sebesar Rp100 juta dan hanya satu sekolah yang di transfer sebesar Rp200 juta. Selain pemotongan yang diduga untuk ketua DPRD juga ada potongan untuk kepala sekolah sebesar 4 persen dan untuk biaya operasional KKM sebesar 1 persen.(Deri/Hendra)