KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel akan membahas negosiasi ke DLH Kabupaten Lebak soal teknis rencana kontrak kerja sama pembuangan sampah yang akan dimulai pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman mengatakan, untuk detail teknis pengiriman sampah ke lokasi baru akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
Menurutnya, selain karena lahan luas, jarak tempuh ke TPA Dengung, Lebak tak berbeda jauh dengan lokasi TPA Cilowong, Serang. Lalu, dicapainya nota kerja sama sampah dengan TPA Dengung juga punya maksud kerja sama pengeolaan sampah dengan TPA Cilowong, Serang berakhir.
“Teknisnya, khususnya untuk pengelolaan sampah nanti akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama antara kepala dinas lingkungan hidup Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Lebak,” katanya kepada awak media, Senin (2/10/2023).
Sementara, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya membutuhkan lokasi untuk membuang sampah seiring dengan adanya keterbatasan lahan di Tangsel. Dia berharap melalui kerja sama itu sampah yang dibuang dapat dikelola dengan maksimal karena telah memiliki tempat pembuangan akhir memadai.
Karena saat ini di TPA Cipeucang hampir separuhnya lebih sudah diisi timbunan sampah, dan kami memiliki keterbatasan lahan,” katanya.
Benyamin menuturkan, setelah penandatanganan nota kesepahaman, selanjutnya kedua pemerintahan akan menyusun perjanjian kerja sama (PKS). Rencananya, perjanjian itu akan dilaksanakan antara Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
“Jadi salah satu poin perjanjian kerja samanya terkait pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang yang akan dibawa ke TPA Dengung yang berada di Kabupaten Lebak,” jelasnya. (Red)