KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, M Arsyad mengatakan, Penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024.
“Ya, kita (Penyidik) sudah menjadwalkan (pemeriksaan-red),” katanya, Rabu (12/02/2025). Akan tetapi, Arsyad tak menyebut kapan pemeriksaan akan berlangsung.
Arsyad menyebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni dua operator desa di Kecamatan Sepatan Timur, berinisial HK dan AI. Keduanya disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
“Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta,” ujar Arsyad.
Sementara Yayat Rohiman- Kepala DPMPD yang dikonfirmasi dua hari yang lalu, tepatnya Senin (10/02) malam, mengaku sudah pernah dipanggil oleh Jaksa setempat terkait kasus ini. “Ya kita satu kali, sudah. Ya sudah pernah dipanggil Jaksa lah ya,” terangnya.
Yayat mengungkapkan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung termasuk soal penggeledahan Kantornya oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang sekira 5 jam atau sejak pukul 10:00-15.00 WIB.
“Ya kita menghormati lah, menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan,” ungkapnya.
(Der/Bal)