KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menyeret nama Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Akhda Jauhari.
Hal itu diketahui setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memeriksa Akhda Jauhari terkait proyek pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Akhda Jauhari itu juga dibenarkan Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang, Banten, Joko Susanto.
BACA JUGA: Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
Ia mengatakan, Akhda menjalani pemeriksaan Kejari Kabupaten Tangerang karena pernah menjabat kepala seksi (Kasi) 1 ATR BPN Kabupaten Tangerang. Akhda dipastikan mengetahui proses pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa.
Selain Akhda, beberapa pejabat ATR BPN lainnya, yakni Kasi 1, Enjang, Kasi 2, Sholeh, dan mantan Kasi 2 Eka yang kini bertugas di Lebak, Banten, juga turut diperiksa Kejari.
“Sudah diperiksa minggu lalu dua pejabat yang masih bertugas di ATR BPN Kabupaten Tangerang dan 2 yang sudah mutasi (pindah tugas),” kata Joko kepada Redaksi24.co.id Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA: Kejari Bakal Transparan Tangani Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
Joko enggan berkomentar banyak terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk fasilitas kesehatan tersebut. Sebab dia belum menjabat saat proses pengadaan lahan itu dilakukan.
Karena itu Joko menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum. “Lebih jelasnya lagi mungkin bisa ditanyakan ke penyidiknya,” katanya.
Sementara saat dikonfirmasi Redaksi24.co.id, Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat ATR BPN terkait pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
“Iya, tidak hanya di ATR BPN, tapi semua pejabat terkait lainnya,” tandasnya.(Der/Dif)