KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, Banten, bakal memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional terhadap pondok Pesantren (Ponpes) yang terbukti dua kali tersandung kasus pelecehan seksual.
Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang H Ade Baijuri mengatakan, maraknya kasus kekerasan seksual di lingkup Ponpes akhir-akhir ini dinilai sangat memprihatinkan.
Padahal, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) selalu rutin tiap bulannya turun langsung melakukan pengawasan serta pembinaan ke Ponpes.
BACA JUGA: Santri Ponpes Modern di Sindang Jaya Tangerang Diduga Jadi Korban Sodomi
“Bahkan kami juga minta Ponpes melakukan pengawasan 24 jam kepada santrinya, jika perlu dibantu dengan memasang kamera pengawas atau CCTV,” katanya, Selasa (30/7/2024).
Ade menyatakan sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada beberapa Ponpes yang beberapa waktu lalu terjadi kasus pelecehan seksual.
“Namun, jika kejadian itu berulang hingga dua kali, kami akan beri sanksi pencabutan izin Ponpes tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA: Intan Nurul Hikmah Akui Pondok Pesantren Benteng Ahlak Generasi Muda
Menurut Ade jika tidak dilakukan langkah tegas, dampaknya akan sangat besar, yakni kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama menurun. Akibatnya tidak ada lagi orang tua yang mau memasukan anak-anaknya ke Ponpes.
“Kami akan perketat lagi pengawasan. Ini sangat penting, jangan sampai marwah pondok pesantren hilang,” tandasnya.(Deri/Dif)