SERANG,REDAKSI24.CO.ID–Kejati Banten Kembali Tahan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank Banten. Setelah sebelumnya 2 terdakwa yakni eks Kepala Divisi Komersial Bank Banten Satyavadin Djojosubtoro dan direktur PT HNM Rasyid Samsudin divonis 3 tahun dan 11 tahun penjara, kini Kejati Banten kembali memunculkan satu tersangka baru berinisial DWS dalam kasus kredit macet yang merugikan miliaran rupiah pada bank milik pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka baru pada perkara korupsi Bank Banten jilid 2 ini. Menurut Didik DWS ditetapkan sebagai tersangka karena dalam fakta persidangan, DWS kerap disebut para pihak sebagai orang yang berperan penting dalam perkara itu.
“Sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit seharusnya DWS memverifikasi dokumen kredit‘ Tapi ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan
BACA JUGA: Lewat Aplikasi Kencan Online, Pemuda Pengangguran Sukses Tipu 20 Wanita
kredit itu yang tidak layak, dibuat layak sehingga mendapatkan kucuran dana pinjaman hingga miliaran rupiah,” jelas Didik, Selasa (22/3).
BACA JUGA: 4 Tersangka Pungli Sertipikat Tanah di Cikupa Dijebloskan ke Rutan Serang
Didik mengatakan, saat ini DWS telah ditahan ditahan di Rutan Kelas || Serang karena sejumlah alasan objektif dan subjektif. Beberapa alasannya tambah Didik adalah ditakutkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
“Alasan obyektif kenapa tersangka harus ditahan adalah tersangka dijerat pasal TPPU, dimana pasal 2 dan 3 tersebut ancaman hukumnya kan 5 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu Aspidsus pada Kejati Banten, Ricky Tomi Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang masuk kepada tersangka.
“Kita masih menyelidiki ada tidaknya aliran dana yang masuk kepada tersangka berikut besarannya,” singkatnya. (Teg/Hen)