Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Kejati Banten Periksa 52 Orang Saksi, Tersangka WL dan TAKP Ngaku Tak Terima Aliran Dana 

×

Kejati Banten Periksa 52 Orang Saksi, Tersangka WL dan TAKP Ngaku Tak Terima Aliran Dana 

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunota Lukman (WL) dan Kepala Bidang Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksa keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan.

Lanjut Rangga, tim Penyidik masih mendalami keterangan dari 2 (dua) tersangka yang diperiksa kemarin sehubungan dengan adanya kemungkinan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan yang terlibat dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah TA. 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan.

“Setelah dua tersangka yakni WL dan TAKP diperiksa dan pelacakan oleh Tim Penyidik soal aliran penerimaan uang, kedua tersangka ini mengaku tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP,” kata Rangga, Jumat (9/5/2025).

Bidik Tersangka Aliran Dana Korupsi Sampah Tangsel, Kasi Penkum Kejati Banten : Tunggu Perkembangannya 

Rangga menjelaskan, sejauh ini tim Penyidik telah melakukan memeriksa terhadap 52 orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik.

“Sejauh ini Kejati Banten sudah memeriksa 52 orang saksi dan 2 ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik,” ujar Rangga.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja Jaringan Sumut

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka yakni, Kepala DLH Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, Direktur PT EPP, Syukron Yuliadi Mufti, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP) selaku Kepala Bidang Kebersihan dan Zeky Yamani Kasubag Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan/ kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp.50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan sdr. ZEKY YAMANI telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku. (van)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *