KOTA TANGSEL, REDAKSI24.co.id – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti proses penyidikan kasus Sampah Tangsel di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang ditangani Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten masih berjalan lamban.
Menurut Fernando, sangat wajar ketika ada dugaan kasus ini tidak berjalan lebih lanjut di kejati Banten. Bahkan, kasus DLH Tangsel yang menyita perhatian publik itu, progresnya belum menunjukkan hasil yang positif.
“Ini kan patut bertanyakan kenapa progresnya mandek, seharusnya kan kejati mengupdate untuk perkembangan, pemeriksaan, penyidikan yang dilakukan terkait dengan tersangka, terus kemudian perkembangan kasus yang mereka periksa seperti apa,” kata Fernando kepada awak media, Rabu (25/6/2025).
BACA JUGA : Korupsi Sampah Rp 75,9 M di DLH Tangsel, Kejati Banten Lacak Aliran Dana ke Berbagai Pihak
Fernando mengatakan, Kejati Banten seharusnya dalam waktu empat bulan sudah melakukan mengembangan dan mengambil kesimpulan terkait dengan kasus tersebut kepada publik. Apalagi, lanjut Fernando, sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Banten terkait kasus tersebut.
“Sudah cukuplah kalau untuk waktu empat bulan untuk menyampaikan progresnya kepada publik. Ya ini kita bertanya sekarang ke kejati Banten ada apa, padahal sudah ada tersangka? Karena dengan nilai yang begitu besar saya tidak yakinlah kalau itu hanya dilakukan oleh kepala dinas. Jadi siapa-siapa yang terkait ya seharusnya ini ada tindak lanjut dari kejati Banten,” ujarnya.
Singgung apakah ada main mata terkait lambannya kasus korupsi di DLH Tangsel, Fernando mengatakan, terlalu dini kalau kita katakan Kejati Banten ada main mata di kasus DLH Tangsel. Karena, Kata Fernando, Kejati Banten dalam melakukan penyidikan perlu kehati-hatian terkait pengembangan dari kasus tersebut.
“Ya terlalu dini juga kalau kita katakan ada main mata. Karena kan dalam melakukan penyidikan ini kan kejaksan perlu harus kehati-hatian,” pungkasnya.
BACA JUGA : Kasus Korupsi Sampah, Kejati Banten Sita 5 Boks Dokumen di Kantor DLH Tangsel
Fernando berharap, kasus korupsi di DLH Kota Tangsel yang ditangani oleh Kejati Banten jangan terlihat seperti masuk angin seperti bermain mata antara Pemkot Tangsel dengan Kejati.
Maka dari itu, sambung Fernando, diperlukan perhatian khusus dari tim pengawas Kejagung dan Kejati untuk melakukan pengawasan agar proses kasus DLH ini berjalanan dengan baik dan tidak terkesan main mata.
“Kita minta kasus yang ditangani Kejati Banten ini tidak masuk angin seperti adanya main mata antara Pemkot Tangsel dengan Kejati. Diperlukan tim pengawasan ketat dari Kejagung dan Kejati agar proses kasus ini berjalan dengan baik. Karena kasus ini kan sudah menjadi perhatian publik ya,” ungkapnya.
BACA JUGA : Setelah Dilantik, Ribuan PPPK Pemkot Tangsel Gagal Dapat TPP
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna belum bisa dimintai keterangan meskipun sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim Redaksi24.co.id.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledeh kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel di Jalan Raya Serpong, Setu, Senin (10/02/25).
Penggeledahan itu terkait praktik korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Penyidik menyita total sebanyak 5 boks dokumen dari kantor dinas tersebut. (Red)