KOTA TANGERANG, REDAKSI24.COM– Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Agus Sugiono dipanggil Kejaksaan negeri Kota Tangerang terkait dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, senilai Rp5 miliar lebih.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, OSS selaku Mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kota Tangerang dan empat orang lainnya yaitu, Aa, Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR Manager PT Nisara Karya Nusantara, DI, penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara/ pelaksana pembangunan pasar dan AD Direktur PT Delta Elok Lestari sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan itu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
“Ya sudah ada beberapa orang yang kami panggil untuk diperiksa, diantaranya mantan Kepala Disperindag Kota Tangerang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Kamis (2/6/2022).
Selain mantan Kepala Disperindag, lanjut Bayu, masih ada beberapa orang lainnya yang akan diperiksa, yaitu mereka yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang yang menaungi pembangunan pasar lingkungan tersebut.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Pasar Lingkungan Rp5 Miliar Lebih Mantan Kabid Perdagangan Kota Tangerang Ditahan
“Kami belum bisa menyebutkan satu persatu, yang jelas mereka itu mengetahui dan terlibat dalam perjanjian pembangunan pasar tersebut,” kata dia.
Ditanya apakah Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah juga akan diperiksa dalam kasus itu, Bayu menjelaskan belum mengarah kesana. Pasalnya, dalam pembangunan di Kota Tangerang, Wali Kota hanya bertugas untuk mengelola anggaran (APBD) secara menyeluruh.
“Beliau (Wali kota) menguasakan penggunaan anggaran. Jadi sampai saat ini belum ada rencana Wali kota untuk dimintai keterangan dalam pembangunan pasar lingkungan di Kecamatan Periuk,” tandasnya.
Adapun pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang tahun 2017 lalu sebesar Rp. 5.063.579.000. Dalam pembangunannya pasar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga pasar tersebut tidak ditempati lantaran tidak layak pakai. (Aan)