KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menyatakan sedang menangani kasus dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti (pulbaket).
Untuk itu, katanya, dalam waktu dekat Kejari akan melakukan panggilan kepada pihak terkait di sekolah tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Tambah Anggaran Pendidikan
“Ada laporan pungli PPDB dari warga. SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang dilaporkan,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (18/7/2023).
Ate menyatakan, laporan tersebut berawal dari kecurigaan warga terhadap data janggal dari 10 siswa yang diterima.
Dimana, jarak para siswa yang diterima itu berkisar di 37 meter, 35 meter hingga 65 meter dari sekolah.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 58 Tindak Pidana Umum
Menurut Warga, setelah ditelisik ternyata ada dugaan pungli antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per orang tua siswa.
“Kalau di laporan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum panitia verifikasi data online,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 32 Kabupaten Tangerang, Saanah tidak memberikan respon dan komentar apapun saat dikonfirmasi Redaksi24.co.id.(Der/Dif)