KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Aparat hukum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil 8 orang yang terdiri dari pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) dan pengelola Pasar Curug, Rabu (5/10/2022).
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Pasar Curug, di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, 8 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut diantaranya, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Direktur Keuangan, Rhazes Faza dan beberapa pengelola Pasar Curug.
“Kami masih tahap lidik, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan awal,” kata Ate kepada Redaksi24.com.
BACA JUGA: Hasil Parkir Swakelola Perumda Pasar NKR Tak Masuk Kas Daerah
Dikatakan Ate, untuk sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait dugaan Pungli pengelolaan pasar tradisional tersebut.
Untuk itu pihaknya masih akan melakukan pemanggilan secara keseluruhan terhadap pihak-pihak terkait lainnya guna pendalaman kasus.
“Diperiksa secara keseluruhan, data masih belum terkumpul. Belum Pulbaket,” kata Ate.
Kendati demikian, Ate belum dapat memastikan waktu atau agenda pemanggilan kedua terkait dugaan kasus Pungli yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.
“Untuk pemanggilan selanjutnya kami belum tahu, yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti belum bersedia memberi keterangan atas pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Tangerang tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Finny Widiyanti hanya membaca pesan whatsapp tanpa memberi jawaban.(Deri/Difa)