KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Barang hasil rampasan Negara (Baran) dari 78 perkara tindak pidana umum (Pidum) dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu 159,458 gram, ganja 157,6234 gram, timbangan 10 Buah, alat komunikasi (HP) 52 unit, dan senjata tajam 17 bilah.
Kemudian, lanjutnya, obat-obatan keras jenis tramadol 2978 butir dan Hexymer 3864 butir, minuman keras jenis CIU 564 Botol, ekstasi 175 butir, bong, pakaian, kunci letter T, dokumen dan lain-lain 167 item serta tembakau sintetis 51,03 gram.
BACA JUGA: Kepala BPN Lima Puluh Kota Diperiksa Kejari Terkait Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari 78 perkara tindak pidana umum dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ferry menyebut pemusnahan diawasi dengan ketat jajaran terkait, seperti Satreskrim Polresta Tangerang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dimana, barang bukti seperti Narkotika dan obat-obatan keras dihancurkan dengan cara dilarutkan di air dan kemudian dibuang ke septic tank. Sedangkan untuk minuman keras dibuang ke selokan.
“Jadi pengawasan pemusnahan cukup ketat, ada Reskrim dan juga BPOM yang ikut mengawasi,” tandasnya.(Der/Dif)