Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 58 Tindak Pidana Umum

Avatar photo
×

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 58 Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 58 Tindak Pidana Umum
Kajari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, adapun barbuk yang dimusnahkan di antaranya, sabu,

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten dan jajaran terkait menggelar pemusnahan barang hasil rampasan negara (Baran) sebanyak 58 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani dari Maret-Juni Tahun 2023.

Kajari Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, adapun barbuk yang dimusnahkan di antaranya, sabu 390,1983 Gram, ganja 449,77 gram, timbangan 14 buah, alat komunikasi(HP) 34 unit.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kemudian, senjata tajam 6 buah, obat-obatan 864 butir, jenis tramadol 476 butir, jenis hexymer 388 butir dan obat kuat 151 botol.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 53 Kasus Kejahatan

Kemudian, lanjutnya, kopi kadaluarsa dengan Merk TORA CAFÉ CARAMELOVE, TORA CAFE VOLCANO CHOCOMELT, TORA SUSU, TORA BIKA CAPPUCCUNO dan TORA MOKA 19.365 Sachet, bong, pakaian, kosmetik tanpa izin edar 2.833 pcs, kunci letter T, dokumen dan lain-lain 204 item.

“Barang Bukti berasal dari 58 perkara tindak pidana umum, diantaranya, narkotika, undang-undang darurat, kesehatan, perjudian dan lainnya yang telah telah punya kekuatan hukum,” kata Ferry di halaman Kejari, Selasa (27/6/2023).

Ferry menuturkan, pemusnahan itu dilakukan dengan beberapa metode, untuk narkotika diblender, dokumen dan barang kadaluwarsa dibakar, sedangkan untuk alat komunikasi dihancurkan menggunakan palu.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Sita Tanah Koruptor Asuransi Jiwasraya

“Terbanyak merupakan barang rampasan kategori narkotika jenis ganja dan sabu,” ucapnya.

Pemusnahan dilakukan langsung Kajari, Ferry Herlius, Dandim 0510, Letkol Arh Syarief SB, Asisten Bidang Administrasi Umum (Asda III), Firzada Mahalli dan Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Maryadi.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *