KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID– Sebanyak 53 barang bukti dari 53 kasus kejahatan pidana umum dan khusus dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa 7 Maret 2023. Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti tersebut setelah kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kajari Ferry Herlius itu digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang disaksikan langsung sejumlah awak media dan perwakilan Forkopimda setempat.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Minta Kades Peduli Pekerja Miskin Ekstrem
Ferry menyebut adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, rokok tanpa pita cukai, 8.880 bungkus, narkotika jenis sabu, 396,25 gram, ganja 357 gram dan obat-obatan jenis tramadol 436 butir. Kemudian lanjutnya, kosmetik tanpa izin edar, 5 buah senjata tajam, 5 unit alat komunikasi serta barang bukti lainnya.
“Ada 53 barang bukti perkara, 51 dari pidana umum dan 2 dari pidana khusus,” kata Ferry kepada wartawan.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Tangerang Ganti 10 PPS dan 1 PPK. Ada Apa?
Ferry menjelaskan, pemusnahan barang bukti adalah tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, untuk rokok tanpa cukai dan narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong.(Der/Hen)