KABUPATEN TANGERNG,REDAKSI24.CO.ID– Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih meminta seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang harus peduli terhadap pekerja miskin ekstrem di wilayahnya. Menurut Nova salah satu yang bisa dilakukan Kades adalah dengan memberikan bantuan kepada warganya yang tidak mampu untuk membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pekerja miskin ekstrem di Kabupaten Tangerang ini. Untuk itu diperlukannya bantuan dan uluran tangan dari pimpinan wilayah setempat termasuk para Kades, Dengan 100 orang per Desa, Kepala Desa bisa memberikan jaminan sosial dikalikan 246 desa yang ada di Kabupaten Tangerang ini, akan ribuan orang miskin akan terangkat” ujar Nova saat menjadi pembicara dalam kegiatan Peningkatan Peran Setiap Desa dalam Perlindungan Minimal 100 Pekerja Miskin Ekstrem yang digelar di salah satu rumah makan yang ada di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis, (16/2/2023).
BACA JUGA: Viral Video Aliran Sesat di Cisoka Kabupaten Tangerang, Ternyata Praktik Perdukunan
Menurut Nova sebenarnya para Kades tidak perlu mengeluarkan uang dari kantongnya pribadi dalam membantu para pekerja miskin ektrem tersebut. Karena menurut Nova, alokasi dana untuk membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 untuk masing-masing peserta tersebut bisa dialokasikan dari Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Pajak Bagi Hasil (PBH) yang didapat.
“Alhamdulillah saya mendapatkan kabar jika para Kades menyatakan kesiapannya untuk membantu saudara saudara kita yakni pekerja miskin, dan kepala desa tidak perlu merogoh isi kantongnya untuk hal itu,” jelasnya.
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota mengaku dirinya beserta seluruh Kades di Kabupaten Tangerang sangat mendukung program Peningkatan Peran Setiap Desa dalam Perlindungan Minimal 100 Pekerja Miskin Ekstrem tersebut. Ia mengaku dengan adanya program tersebut sangat memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami sangat mendukung upaya peningkatan peran setiap Desa dalam perlindungan minimal 100 pekerja miskin ekstrem. Semoga dengan adanya program ini dapat mewujudkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” harapnya.
BACA JUGA: Kapolresta Tangerang Ancam Sanksi Tegas Anggota Yang Terlibat Miras dan Narkotika
Sementara itu Kabid Tenaga Kerja BPJS Cabang Kabupaten Tangerang Vino menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan Inpres nomor 4 nomor tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Melaui kegiatan ini diharapkan bisa terjadi peningkatan peran setiap desa dalam perlindungan minimal 100 pekerja miskin ekstrem,” katanya. (Hdr)