KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, menerbitkan surat pencegahan dan pencekalan (Cekal) bagi Sutisna, mantan Kepala Desa (Kades) Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Rabu (13/7/2022).
Diketahui Sutisna ditetapkan Kejari sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil operasional desa, Namun Sutisna kabur saat hendak ditangkap. Kini Sutisna ditetapkan menjadi buronan nasional.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka mengatakan, sejak ditetapkan sebagai DPO pada Kamis (30/6/2022) lalu, Mantan Kades Bonisari hingga kini menghilang dari rumahnya.
“Sutisna masih tidak mengindahkan surat penggilan kami sebagai tersangka,” ujar Deny Marinca.
BACA JUGA: Mantan Kades Bonisari Kabupaten Tangerang Jadi Buronan Nasional
Dikatakan Deny, penerbitan surat pencekalan guna membatasi ruang gerak tersangka Sutisna dalam pelariannya. Dehingga, lanjutnya, segala kemungkinan terburuk dapat diminimalisir.
“Kami sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan,” singkatnya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/6/2022) satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional desa yang sebelumnya kabur, SA akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Kajari menyatakan pihaknya terus berupaya memburu 1 tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai buronan nasional tersebut.(Deri/Difa)