Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oknum BP2MI di Bandara Soetta Diusut Kejari Tangerang

×

Kasus Pemerasan Yang Dilakukan Oknum BP2MI di Bandara Soetta Diusut Kejari Tangerang

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID– Untuk membongkar kasus  tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (Pungli)  di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang melibatkan tiga oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terus melakukan  pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Saksi-saksi tersebut selain berasal dari BP2MI, juga dari petugas P4MI Bandara Soekarno Hatta. “Sampai saat ini penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi, dan yang sudah memberikan keterangan lebih dari sepuluh orang,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Khusnul Fuad saat dihubungi Media Indonesia melalui aplikasi whatsApp, pada Selasa (7/11/2023).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, belum ada penambahan tersangka. Dan sementara ini tersangka itu masih tiga orang, yakni HP, Ketua Tim P4MI Bandara Soekarno Hatta dan dua orang lainnya MT serta JS.

“Dalam waktu dekat berkas perkara ini akan kami serahkan  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Fuad.

BACA JUGA: Kejari Bakal Transparan Tangani Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang

Seperti diketahui, baru-baru ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, melalui Kasi Pidsusnya, Dewa Aya Lanang Raharja, menetapkan tiga oknum BP2MI sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau pungutan liar kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kurang beruntung, dengan modus tukar uang dibawah nilai kurs  yang berlaku pada saat itu.

Tindakan pidana tersebut, kata Dewa, diketahui pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta. Setelah dilakukan penyelidikan oleh  tim operasi intelijen Yudisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, tambahnya, ditemukan adanya informasi yang mengarah pada praktik mafia.

Akibatnya, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang tersangka diciduk dan ditahan di Rutan Tangerang karena khawatir melarikan diri atau merusak barang bukti

“Sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP, tentang pemerasan atau pungli, ketiga orang tersangka itu diancam dengan hukuman penjara lima tahun,” pungkas Dewa. (Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *