KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Tim pemenangan pasang calon (Paslon) Faldo Maldini-Fadhlin Akbar, Andreas Pamungkas dimintai klarifikasi oleh Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan kasus money politik pembagian tiket pasang calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin-Maryono Hasan dan dugaan pelanggaran salah satu ustad berceramah di masjid Al-Madinah, Ciledug Kota Tangerang.
Andreas Pamungkas mengatakan, kami memenuhi panggilan dari Bawaslu terkait pelaporan dari tim Paslon Nomor 01, Faldo Maldini dan Fadlin Akbar. Menurutnya, ada dua laporan yang telah kami sampaikan ke Bawaslu Kota Tangerang dan hari ini ditindaklanjuti oleh Gakkumdu.
“Jadi tadi kami masing-masing diperiksa secara terpisah, dimintai keterangan secara terpisah untuk dua kasus. Pak Syarifudin dimintai keterangan terkait dengan pelaporan kampanye di rumah ibadah, di masjid ya, yang dilakukan di Ciledug ya, di Al Madinah Ciledug. Sementara saya dimintai keterangan terkait dengan pelaporan dugaan politik uang pada pembagian 2.000 tiket gratis yang dilakukan pada tanggal 25 September lalu,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).
BACA JUGA : Kasus Dugaan Pembagian Tiket Diproses Gakkumdu, Paslon Nomor Urut 3 Terancam Penjara dan Diskualifikasi
Andreas menjelaskan, ada tiga penyidik dari Gakkumdu dan komisioner Bawaslu yang meminta keterangan tambahan terkait dengan alat bukti yang kami ajukan.
“Kami diperiksa penyidik Polri Gakkumdu dan Bawaslu terkait keterangan tambahan dan pengumpulan bahan keterangan yang sekarang sudah naik ke Gakumdu,” ujarnya.
Andreas berharap, Gakkumdu bisa memeriksa kasus dugaan money politik ini dapat ditindaklanjuti dan kami harapkan hasilnya baik. Karena itu, lanjut Andreas, hal ini untuk menegakkan demokrasi, menghormati aturan serta menghormati penyelenggara Pemilu.
“Ada hal-hal yang lebih penting daripada sekedar mengejar kemenangan. Soal etika dalam berdemokrasi. Kami, Paslon 01, Faldo-Fadhlin sangat menjunjung tinggi itu. Ini soal menegakkan demokrasi. Buat apa kita memenangkan pilkada kota Tangerang? Kalau kemudian kita meraihnya dengan cara-cara yang melanggar aturan, tidak menghormati penyelenggara, dan tidak menghargai demokrasi,” ungkapnya.
BACA JUGA : Bawaslu Kota Tangerang Soal Dugaan Ustad Kampanye Paslon di Masjid : Ada Unsur Pidana Diserahkan ke Gakumdu
Disinggung apakah nanti ada intervensi dari terlapor, Andreas mengatakan, kami sangat percaya pada komitmen integritas kawan-kawan Bawaslu dan Gakkumdu dalam hal ini, Polres dan Kejaksaan soal penanganan kasus dugaan money politik ini.
“Kami sangat percaya dengan mereka, integritas mereka, kami tidak pernah meragukan itu. Itu sih, jadi kami tidak ragu dan kami yakin tidak akan ada intervensi,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tim paslon Faldo-Fadhlin, Syafril Elian mengatakan, kasus dugaan money politik pembagian tiket paslon nomor urut 3 ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan oleh Gakkumdu.
“Dan status untuk selanjutnya nanti Polres yang menetapkan, apakah nanti tetap jadi saksi atau menjadi tersangka itu kewenangan Polres. Dan tadi kami tanyakan apakah terlapor dalam hal ini misalnya untuk kasus dugaan politik uang, apakah Pak Scahrudin juga akan diperiksa dalam tempo singkat, katanya akan diperiksa besok,” katanya. (Red)