Scroll untuk baca artikel
RegionalUmum

Kasus Korupsi Sampah, Kejati Banten Sita 5 Boks Dokumen di Kantor DLH Tangsel

×

Kasus Korupsi Sampah, Kejati Banten Sita 5 Boks Dokumen di Kantor DLH Tangsel

Sebarkan artikel ini
Kejati Banten membawa beberapa boks berisi dokumen hasil penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledeh kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel di Jalan Raya Serpong, Setu, Senin (10/02/25).

Penggeledahan itu terkait praktik korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar pada tahun 2024. Penyidik menyita total sebanyak 5 boks dokumen dari kantor dinas tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adikresna mengatakan, penggeledahan di kantor DLHK Kota Tangerang Selatan di mulai pada pukul 10.00 sampai 13.00 WIB.

“Dari kantor DLH penyidik membawa beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan,” kata Rangga.

Menurut Rangga, ada sejumlah ruangan yang digeledah termasuk ruang Kepala DLH Kota Tangsel untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar tersebut.

“Nantinya dokumen itu akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud, kurang lebih ada lima box kontener yang dibawa,” ujarnya.

Rangga menuturkan, para penyidik Kejati Banten datang dengan membentuk 2 tim. Satu tim bergerak ke Dinas LH dan 1 tim lainnya menggeledah kantor kontraktor PT EPP yang letaknya tak jauh dari lokasi pertama.

“Kami tadi datang 2 tim,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 DLH Tangsel bersama pihak penyedia pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah PT EPP melakukan kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.

Lanjutnya, angka tersebut dengan rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000;

“Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” ujarnya melalui rilis yang diterima awak media, Rabu (5/2/2025). (Red).

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *