KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dugaan kasus Money Politik pembagian tiket pasang calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Sachrudin-Maryono Hasan dilimpahkan ke Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Tangerang.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat dihubungi Redaksi24.co.id, Kamis (17/10/2024).
“Iya kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Gakkumdu,”katanya.
BACA JUGA : Bawaslu Kota Tangerang Soal Dugaan Ustad Kampanye Paslon di Masjid : Ada Unsur Pidana Diserahkan ke Gakumdu
Ditanya soal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, hasil penelusuran dari bawaslu diduga ada unsur money politik dan kita registrasi ke Gakkumdu. Selanjutnya, kata Komarullah, tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Kota Tangerang.
“Hasil penelusuran Bawaslu kasus tiket paslon nomor urut 3 diduga ada unsur potensi money politik. Bawaslu sudah meregistrasi kasus tersebut ke bawaslu. Selanjutnya Gakkumdu yang akan memproses kasus tersebut,” ungkapnya.
BACA JUGA : Dugaan Money Politik, Saksi Tim Hukum Faldo-Fadhlin Sebut Paslon Sachrudin Terancam Pidana
Sebelumnya, Andreas Pamungkas saksi tim hukum pasangan calon (Paslon) Faldo Maldini-Fadhlin Akbar mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pembagian tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru yang dilakukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Sachrudin-Maryono Hasan.
“Kami menindaklanjuti panggilan Bawaslu terkait laporan kami sebelumnya tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan paslon 03 Sachrudin-Maryono. Yang kami laporkan terkait postingan sosial media soal pembagian dua ribu tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024. Dan kami juga menemukan bukti foto serah terima tiket yang diberikan ke manajemen Persikota ke bapak Sachrudin secara gratis,”kata Andreas saat ditemui di kantor Bawaslu, Rabu (9/10/2024).
Andreas mengatakan, kami juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa postingan media sosial yang dihapus pada 28 September 2024.
“Hal tersebut menindikasikan adanya upaya menghilangkan barang bukti paslon 03 yang menghapus postingan di sosial media,” ujarnya.
Andreas menjelaskan, apa yang dilaporkan ini sudah sangat jelas pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, konsekuensi dari laporan ini adalah pidana penjara, bahkan diskualifikasi. Lebih lanjut juga dijelaskan, di dalam pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Junto 73 yang hukumnya cukup berat dengan sanksi denda Rp.1 milliar dan 1 tahun dan ancaman diskualifikasi.
“Kami Tim Hukum berkeyakinan sudah terbukti, dan sangat yakin bahwa ini jelas pelanggaran pemilu. Konsekuensi dari laporan ini ada pidana penjara, dan potensi diskualifikasi,” pungkasnya. (van)