KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) untuk mengambil alih dan melanjutkan penyelidikan kasus Korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Diketahui beberapa bulan lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan atas kasus itu. Namun Kasus dugaan korupsi tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah diangkat kembali oleh salah satu paslon dalam Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024.
Ketua FORTEM, Dennis Ahmad, mengungkapkan kekecewaannya atas penghentian penyidikan oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Padahal dugaan penyimpangan dana dalam proyek itu nilainya fantastis, yakni mencapai Rp32,8 miliar dari total anggaran Rp62,4 miliar.
Selain itu, penyelidikan yang telah dilakukan sudah cukup mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 50 saksi, seharusnya menghasilkan kesimpulan yang lebih jelas.
“Kami menduga ada upaya untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi ini,” katanya, Jumat (15/11/2024).
Ia menyampaikan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Tangerang menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.
Menurutnya penghentian penyidikan secara tiba-tiba menimbulkan kecurigaan publik terhadap adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. “Masyarakat berharap Kejagung sebagai lembaga penegak hukum tertinggi dapat bertindak lebih tegas dan independen dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Senada, kuasa hukum FORTEM, Nurman Samad, menilai penghentian penyidikan kasus ini tidak beralasan dan serampangan. Sebab, pengembalian uang yang diduga hasil korupsi, tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang telah terjadi.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya desakan dari masyarakat, Kejagung dapat segera merespon dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini. “Kita turut mendesak Kejagung untuk mengambil alih penyidikan kasus ini dan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat saat itu,” ucapnya.
Nurman Samad menyatakan, Forum Masyarakat Tangerang Untuk Demokrasi (FORTEM) juga sebelumnya telah melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dengan nomor perkara 21/PID.PRA/2024.
“Karena jelas terdapat kejanggalan atas Penghentian Penyidikan Terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” tandasnya.(Deri)