KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID--Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat termasuk pedagang.
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Minta Kades Peduli Pekerja Miskin Ekstrem
Pernyataan itu merupakan buntut dari adanya tudingan dugaan pungli yang dilakukan oleh anggota Satpol PP kepada sejumlah pedagang di wilayah Puspem Kabupaten Tangerang.
“Kasih tahu siapa nama anggotanya ke saya, kalau terbukti, udah jelas itu sanksinya,” kata Fachrul Rozi kepada wartawan, Senin, (20/2/2023).
Fachrul menjelaskan informasi dari masyarakat tersebut sangat dibutuhkan bagi instansinya. Karena menurut Fachrul, dengan memberikan informasi detail tentang oknum petugas tersebut dapat mempermudah pihaknya dalam mengambil tindakan tegas. Terlebih lanjut Fachrul saat ini terkadang masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara petugas trantib kecamatan dengan anggota Satpol PP.
“Kadang kadang yang awamkan begitu melihat itu Pol PP aja, padahal ternyata Trantib,” jelas Fachrul.
Meski begitu, Fachrul menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan di lapangan terkait kebenaran tudingan tersebut. Karena, hal itu menyangkut citra Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Saya akan selidiki, karena menyangkut nama baik instansi,” tandasnya.(Der/Hen)