Scroll untuk baca artikel
Umum

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Anggotanya Pungli

Avatar photo
×

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Anggotanya Pungli

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Lapor Jika Anggotanya Pungli
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi saat memberikan arahan kepada anggotanya/Deri.

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID--Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat termasuk pedagang.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tangerang Minta Kades Peduli Pekerja Miskin Ekstrem

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Pernyataan itu merupakan buntut dari adanya tudingan dugaan pungli yang dilakukan oleh anggota Satpol PP kepada sejumlah pedagang di wilayah Puspem Kabupaten Tangerang.

“Kasih tahu siapa nama anggotanya ke saya, kalau terbukti, udah jelas itu sanksinya,” kata Fachrul Rozi kepada wartawan, Senin, (20/2/2023).

BACA JUGA: Terkait Keberadaan Lapo dan Diskotik di Kawasan Puspemkab Tangerang, Ketua MUI : Satpol PP dan Polisi Harus Tegas

Fachrul menjelaskan informasi dari masyarakat tersebut sangat dibutuhkan bagi instansinya. Karena menurut Fachrul, dengan memberikan informasi detail tentang oknum petugas tersebut dapat mempermudah pihaknya dalam mengambil tindakan tegas. Terlebih lanjut Fachrul saat ini terkadang masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara petugas trantib kecamatan dengan anggota Satpol PP.

BACA JUGA: Jamin Produk Pangan Aman Dikonsumsi, Dinkes Kabupaten Tangerang Dorong Pelaku Usaha Pangan Urus SPP-IRT  

“Kadang kadang yang awamkan begitu melihat itu Pol PP aja, padahal ternyata Trantib,” jelas  Fachrul.

Meski begitu, Fachrul menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan di lapangan terkait kebenaran tudingan tersebut. Karena, hal itu menyangkut citra Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Saya akan selidiki, karena menyangkut nama baik instansi,” tandasnya.(Der/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *